Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (25/5/2023). Mulai dari pernyataan Ridwan Kamil yang siap maju dalam Pilgub Jabar atau DKI Jakarta hingga pembawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung ditangkap.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Ridwan Kamil Siap Maju Pilgub di Jabar atau Jakarta
Teka-teki langkah politik Ridwan Kamil mulai terjawab. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku bakal maju lagi dalam pemilihan gubernur. Namun, dia punya dua pilihan antara maju di Pilgub Jabar atau di Pilgub DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Kang Emil saat ditanya wartawan soal Pemilu 2024. Kang Emil mengatakan, jika dirinya tidak punya waktu untuk beristirahat setelah masa jabatannya sebagai Gubernur Jabar habis pada 5 September 2023 nanti.
"Kan saya mah enggak (nyaleg). Saya tidak ikut nyaleg. Saya 10 tahun mengabdi sebagai eksekutif, 5 tahun walikota, 5 tahun gubernur. Jadi kalau ada jeda, saya sangat bahagia. Karena nggak pernah punya waktu pribadi juga," ucap Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (25/5/2023).
Kang Emil kemudian mengungkapkan jika langkah politiknya nanti adalah bakal maju lagi dalam pemilihan gubernur. Selain di Jabar, Kang Emil juga mempertimbangkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.
"Sehingga opsi saya adalah sama, melanjutkan gubernur, nanti di bulan November (2024) antara Jawa Barat atau DKI, survei dua-duanya bagus," ucap Kang Emil.
Namun, dia belum bisa menyebut jika pernyataannya itu bakal selaras dengan keputusan Partai Golkar. Dia memastikan jika restu dari Golkar tentang siapa yang bakal dicalonkan untuk Pilgub Jabar maupun DKI Jakarta akan ditentukan selepas Pileg dan Pilpres pada Februari 2024 nanti.
"Restu partai belum karena nanti setelah di bulan Februari (Pileg dan Pilpres 2024). Tapi kalau berbicara hari ini dua provinsi itu surveinya bagus," tutup Kang Emil.
Jualan Konten Ilegal, Hacker 'Amatir' Raup Cuan Ratusan Juta Rupiah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menciduk IA, 'hacker' amatiran yang nekat memperjualbelikan konten streaming ilegal. IA ditangkap setelah tim patroli cyber kepolisian memburunya hingga ke wilayah Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, IA sudah beraksi dari 2019. Ia menjalankan aksi tersebut melalui sebuah platform aplikasi ilegal Zal TV, lalu menjual konten ilegalnya di Facebook.
"Modus operandinya pelaku mengakses salah satu platform yang ada di luar negeri, kemudian dari akses yang didapatkan ini yang bersangkutan menjual dan mempromosikannya melalui Facebook," kata Ibrahim saat rilis kasus di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kamis (25/5/2023).
Ia mengungkap, IA bisa meretas platform streaming 11 radio, 12 TV lokal, 17 channel siaran internasional hingga 115 link streaming olahraga. Tak hanya itu saja, 'hacker' amatir ini juga nekat memperjualbelikan konten pornografi yang sudah diretasnya dari 240 situs porno secara ilegal.
"Bukan hanya menimbulkan kerugian bagi platform streaming yang sudah mempunyai izin, pelaku juga mengedarkan konten yang mengandung pornografi kepada pelanggannya," ucap Ibrahim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, IA diciduk di Sukabumi pada 8 Mei 2023. Dari hasil penangkapan, ditemukan berbagai konten yang sudah 'hacker' amatir itu edarkan mulai dari film, siaran olahraga hingga pornografi.
"Jadi modus operandinya, dari tahun 2019, tersangka IA ini membeli akun di salah satu platform penyedia TV, Zal TV yang berada di luar negeri. Tersangka kemudian membuat akun dengan berbayar sekitar USD 3,65 atau Rp 56 ribu. Lalu dari akun tersebut, yang bersangkutan mempromosikan melalui Facebook-nya," kata Deni.
Selama menjalankan aksinya, IA hanya menawarkan harga Rp 100 ribu ke setiap calon pembeli. Dari 2019 hingga 2023, tersangka setidaknya bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 juta dari penjualan konten streaming ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Dani Ramdan Ditunjuk Jadi Pj Bupati Bekasi
Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Dia menerima SK penunjukan tersebut langsung dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (25/5/2023).
Ini adalah kedua kalinya Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi setelah sebelumnya menjabat selama satu tahun. Dani akan mengemban amanah sebagai Pj Bupati Bekasi hingga 18 Mei 2024 mendatang.
"Kita akan melanjutkan hal yang sudah on the track dan capaian untuk kita tingkatkan. Yang belum sempurna akan kita kejar dalam satu tahun ini paling tidak ada progres," kata Dani saat diwawancarai.
Kembali menjadi Pj Bupati Bekasi, Dani mengaku mendapat pesan khusus dari Ridwan Kamil. Terlebih lagi, dia akan menjabat di tahun politik jelang Pemilu 2024. Dirinya pun bertekad menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai penyelenggara Pemilu tersukses di Jawa Barat.
"(Arahan Ridwan Kamil) kuncinya pada komunikasi, jadi memang komunikasi politik maupun sosial harus lebih ditingkatkan. Untuk Pemilu tekad saya Kabupaten Bekasi jadi penyelenggara terbaik dengan tiga indikator, partisipasi tinggi, kualitasnya baik demokratis tidak ada konflik dan hasilnya sesuai harapan masyarakat," ujar Dani.
Saat disinggung soal polemik dengan DPRD Kabupaten Bekasi, Dani menegaskan jika saat ini persoalan tersebut terus dikomunikasikan. Dia mengatakan jika hanya beberapa anggota DPRD saja yang belum sepaham dengan Dani.
"Saya kira di dewan semakin terbuka komunikasi, bahwa masih ada satu dua anggota yang belum sepaham, saya kira masih ada waktu ke depan untuk membangun kesepahaman dan komunikasi," jelasnya.
"karena saya yakin tujuan semua dewan dan parpol sama, untuk memajukan Kabupaten Bekasi, tinggal kita serasikan,"pungkasnya.
Pembawa Kabur Duit Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung
Kasus penggelapan dana study tour SMAN 21 Bandung telah dilaporkan ke polisi. Pelakunya, CL kini sudah ditangkap yang rupanya berjenis kelamin perempuan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, CL ditangkap di Cilengkrang, Bandung, Rabu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia diamankan setelah diduga membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung senilai Rp 400 juta.
"Pelakunya telah kami amankan, inisial CL yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang travel untuk kegiatan anak SMAN 21 Bandung ke Jogja," kata kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jl Merdeka, Kamis (25/5/2023).
Budi mengatakan, pelaku merupakan pegawai freelance di Grand Travel Indonesia (GTI). Pihaknya saat ini masih memeriksa secara mendalam kasus tersebut di Polrestabes Bandung.
"Hari ini kita laksanakan pemeriksaan mendalam dulu di Polrestabes. Kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa, sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," pungkasnya.
Pembunuh Mahasiswa Unpad Dituntut 18 Tahun Bui
Fariz Adhi Nur Putra, terdakwa pembunuhan mahasiswa Unpad dengan inisial CAM dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya dianggap terbukti sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Mumuh Andriansyah mengatakan terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama belasan tahun. Kemudian dikurangi masa terdakwa selama ditahan.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Adhi Nur Putra dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Mumuh, kepada detikJabar, Kamis (25/5/2023).
Mumuh menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dalam Dakwaan Pertama," tegasnya.
Dalam berkas dakwaan sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.