Uu Ruzhanul Ulum telah didaftarkan PPP sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Dapil Jabar 8 (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu).
"Ditugaskan untuk menjadi (bakal) caleg DPR RI dari wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon, Dapil Jawa Barat VIII," kata Uu di Gedung Sate Bandung, Senin (22/5).
Setelah maju sebagai bacaleg, lantas bagaimana nasib Uu Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernur Jabar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga jika penyampaian keputusan pemberhentian status kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus diserahkan paling lambat sampai dengan batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap).
Adapun penetapan DCT sendiri, berdasarkan informasi yang diterima, KPU bakal melakukan penetapan DCT pada 3 November 2023 mendatang.
Saat dikonfirmasi, Uu mengatakan tidak akan mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Jabar. Sebab kata dia, masa jabatannya bakal habis sebelum penetapan DCT oleh KPU, yakni pada 5 September 2023.
"Kita keburu habis jabatannya sebelum (penetapan) DCT," kata Uu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (23/5/2023).
(bba/mso)