Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyiapkan mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling).
Mepeling merupakan salah satu program layanan Disdukcapil Kota Bandung, yang menawarkan layanan terpadu pendampingan PPDB 2023, pembuatan akta kelahiran, dan akta kematian.
Mobil Mepeling sengaja ditempatkan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jalan Ahmad Yani, untuk membantu warga yang ingin melakukan pengurusan adminstrasi kependudukan maupun yang butuh pendampingan info PPDB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini pun diapresiasi oleh sejumlah warga yang hadir. Mayoritas warga datang untuk melakukan pengecekan data kependudukan yang dibutuhkan dalam dokumen PPDB 2023.
Berikut ini jadwal Mepeling dan jenis pelayanannya:
1. Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023 (untuk orangtua siswa PPDB)
Mulai 22-26 Mei 2023 dengan jam operasional pukul 09.00-15.00 WIB. Lokasi di Halaman depan Kantor Disdik Kota Bandung, Jalan A. Yani No.239, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung.
Orang tua wajib membawa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan / dokumen lain yang diperlukan dalam PPDB.
2. Pengurusan Akta Kelahiran
Mulai 22-25 Mei 2023, pendaftaran pukul 09.00-11.30 WIB dan pelayanan pukul 13.00-15.00 WIB.
Pelayanan ini dilakukan pada dua kantor kecamatan (khusus warga kecamatan setempat), yaitu:
- Kantor Kecamatan Coblong, Jalan Sangkuriang No.10A, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung
- Kecamatan Sukasari, Jalan Gegerkalong Hilir, Gegerkalong, Kec. Sukasari, Kota Bandung
Persyaratan mengurus akta kelahiran:
- Surat keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah / akta perkawinan orang tua
- Kartu keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah / akta perkawinan)
- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)
- Mengisi formulir F- 2.01, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
3. Pengurusan Akta Kematian
Mulai 22-25 Mei 2023, pendaftaran pukul 09.00-11.30 WIB dan pelayanan pukul 13.00-15.00 WIB.
Pelayanan ini terbuka untuk seluruh warga Kota Bandung, dilakukan di dua kantor kecamatan:
- Kantor Kecamatan Sumur Bandung, Jalan Lombok No.6, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung
- Kecamatan Cibiru, Jalan Manisi No.13, Cipadung, Kec. Cibiru, Kota Bandung
Persyaratan mengurus akta kematian:
1. Surat kematian dari pihak medis / kelurahan / putusan pengadilan / surat pernyataan kematian dari kepolisian / maskapai
2. KK & KTP-el yang meninggal dunia
3. Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
4. Mengisi formulir F-2.01, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
5. SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)
Catatan:
- Urus sendiri tanpa Surat Kuasa
- Pastikan persyaratan lengkap dan benar, dan berkas dimasukan kedalam map agar rapi
- Pelayanan tidak dipungut biaya
- Antrean dilakukan ketika mobil tiba di lokasi
- Wajib melaksanakan prokes: menjaga jarak, menggunakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan mengecek suhu tubuh
- Tidak perlu membawa anak kecil
(aau/tey)