Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut merespon pencekalan Ema keluar negeri. Menurut Ridwan Kamil, pencekalan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Sebab KPK belum menetapkan status hukum apapun kepada Ema Sumarna.
"Kita lihat faktanya saja, kan statusnya masih dicekal. Dicekal itu belum memiliki status hukum apapun, mungkin sedang intensifikasi pemeriksaan saksi, dibutuhkan keterangan-keterangan sehingga direkomendasikan jangan bepergian dulu supaya informasi bisa terkumpul secara maksimal," kata Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Selasa (16/5/2023).
Namun pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku tidak ingin berkomentar jauh soal pencekalan Ema ke luar negeri. Yang penting menurut Ridwan Kamil, kasus yang membuat Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka KPK harus diusut tuntas.
"Saya kira saya tidak akan berasumsi terlalu jauh statusnya sebagai saksi agar isu di Bandung ini bisa clear and clean secara cepat. Saya dukung penegakan hukum KPK secara maksimal," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah Ema bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyelidikan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Melansir detikNews, KPK memerlukan keterangan Ema selama pencegahan itu berlangsung. Ema dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana, yang kini berstatus tersangka.
"Saat ini KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
"Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka YM dkk," tambahnya.
Ema Sumarna sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang turut menjerat Yana Mulyana. Ema dinilai memiliki kaitan erat dalam kasus korupsi tersebut.
"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," ujar Ali.
Pencegahan kepada Ema telah dilakukan sejak awal bulan ini. Kebijakan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan.
Sementara Ema sendiri menegaskan akan tetap mengikuti arahan KPK setelah dicekal bepergian ke luar negeri.
"Itu hal yang wajar dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan karena mungkin keterangan saya masih dibutuhkan," kata Ema ditemui awak media di Balai Kota Bandung.
Ema menuturkan, hingga hari ini tidak ada agenda dinas ke luar negeri yang harus dilakukannya dalam waktu dekat. Ia pun hanya fokus dengan program Pemkot Bandung, mengingat dirinya mengemban dua tugas yaitu sebagai Plh Wali Kota dan Sekda Kota Bandung.
"Saya juga sekarang fokus berbagai program di Kota Bandung, salah satunya penanganan sampah dan penurunan kabel (ducting). Tidak ada agenda ke luar negeri dan ke luar kota. Dalam kondisi sekarang saya akan tetap di Bandung," ucapnya. (bba/mso)