Penambang Emas Ilegal Tewas di Lahan Perhutani Sukabumi

Penambang Emas Ilegal Tewas di Lahan Perhutani Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 14 Mei 2023 09:10 WIB
Petugas gabungan melakukan penutupan kawasan tambang ilegal yang memakan korban
Petugas gabungan melakukan penutupan kawasan tambang ilegal yang memakan korban. (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Seorang penambang emas tanpa izin tewas tertimbun lubang galiannya sendiri. Menurut informasi yang diperoleh, korban tertimbun pada Jumat (12/5/2023) malam. Area rambah para penambang berada di lahan milik Perhutani.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber, penambang inisial A tersebut menambang di kawasan Cibuluh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Ia menambang di lubang emas milik warga berinisial I di area Perhutani.

"Pertambangan tanpa izin di area kehutanan Blok Cibuluh, Kecamatan Ciemas menelan korban. Diketahui terjadinya korban dikarenakan kurangnya alat-alat keselamatan yang digunakan oleh penambang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan video, dilihat detikJabar, Minggu (14/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebut Maruly masih dari video tersebut, pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Ciemas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Fokopimcam) sudah melakukan penertiban penambangan ilegal tersebut.

"Forkopimcam, Polsek Ciemas melakukan penutupan akses jalan dan tempat dilaksanakannya penambangan ilegal. Kemudian menyambangi para tokoh, para pelaku tambang, memberikan imbauan agar kegiatan pertambangan ilegal tidak dilaksanakan lagi," kutip detikJabar dari video itu.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan penambangan diareal Cibuluh merupakan kegiatan penambangan ilegal dan sangat membahayakan jiwa penambangannya, karena dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan," sambungnya.

Sayangnya kepolisian sendiri tidak merinci terkait nasib pemilik lubang dan kondisi korban. Sementara itu Yadi Siswandi, Humas Perhutani membenarkan kabar itu. Menurutnya pihak Perhutani sendiri sudah melakukan antisipasi dengan membubarkan aktivitas ilegal tersebut.

"Itu bahayanya melakukan (pertambangan) tanpa izin yang punya, masuk tiba-tiba meninggal itu di luar pantauan kita," kata Yadi.

Yadi merinci, wilayah aktivitas tambang ilegal itu berada di wilayah Lengkong, BKPH Keasperan Lengkong. Pihaknya juga sudah mewaspadai adanya kegiatan itu melalui operasi patroli rutin.

"Betul kemarin sempat mengadakan operasi rutin, ketika rekan kita berpatroli, sudah kelihatan ada gerakan (penambang liar) kita antisipasi diperingati digebahkeun (diusir), kalau tertangkap tangan konsekuensi masuk ke wilayah hutan," ungkapnya.

"Dan sanksi sudah jelas dipampang disana, dan sering lah kita mengadakan operasi sifatnya jangan dilakukan sangat membahayakan," tambahnya.

Yadi tidak menampik, peristiwa yang memakan korban tersebut dilakukan tidak lama setelah pihaknya melakukan operasi rutin dan pemasangan papan peringatan. Namun faktanya para pelaku tetap nekat meskipun sudah ada pelarangan.

"Begini saja sekarang, kita ngasih peraturan mereka kan diabaikan dengan alasan keperluan atau ya, jadi resiko tanggung sendiri konsekuensi, kita sudah maksimal. Artinya secara ini memang betul, artinya mengabaikan sudah ada larangan atau imbauan, secara institusi Perhutani sudah memperingati dan buktinya plang larangan dimana-mana," pungkasnya.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads