Jabar Hari Ini: Babak Baru Kasus 'Tidur Bareng Bos' demi Kontrak

Jabar Hari Ini: Babak Baru Kasus 'Tidur Bareng Bos' demi Kontrak

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 12 Mei 2023 22:00 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (12/5/2023). Mulai dari penjual baju di Gedebage yang mengacungkan pisau hingga polisi Indramayu kena bacok. Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. Penjual Baju Bekas di Bandung Acungkan Pisau ke Pembeli

Sebuah rekaman video yang menunjukkan pengancaman menggunakan pisau tersebar di media sosial. Dalam narasinya, pengunggah wanita ini menyebut telah diancam seorang pria yang diduga merupakan pedagang kaus bekas di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung.

Dilihat detikJabar, Jumat (12/5/2023), si pengunggah mengatakan awalnya ia pergi ke Pasar Gedebage pada 10 April 2023 untuk mencari pakaian bekas supaya bisa dijual kembali. Singkatnya, wanita dengan akun TikTok bel*** ini kemudian bertemu dengan si pelaku yang menawarkan barang jualannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komunikasi awal dilakukan korban dengan pelaku pada 12 April 2023. Namun pada 14 April, pelaku kata korban langsung meminta uang dengan dalih supaya barangnya bisa disimpan terlebih dahulu di lapak milik pelaku. Korban lantas mentransfer uang senilai Rp 3,5 juta ke pelaku.

"Dia juga nakut-nakutin kalau barangnya sisa 1 lagi," tulis akun @bel*** di unggahannya. Tulisan unggahan tersebut telah detikJabar sesuaikan dengan ejaan yang benar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, keesokan harinya atau 15 April 2023, korban merasa aneh dengan keputusan pelaku. Korban menyebut pelaku malah menjual satu bal pakaian bekas yang sudah ia beli sebelumnya. Korban lantas meminta kembali uangnya dan ditransfer ke rekeningnya.

Namun saat meminta uangnya kembali, pelaku masih menjanjikan barang yang dipesan korban bakal datang. Dari sini, korban masih mencoba percaya kepada pelaku.

Tapi rupanya, pada 16 April 2023, pelaku meminta uang kembali kepada korban. Dalihnya supaya barang yang dipesan korban bisa diamankan terlebih dahulu supaya tidak dijual ke orang lain. Karena mulai merasa aneh, korban meminta pertolongan ayahnya supaya menelepon pelaku.

"Akhirnya jam 12.44 siang pelaku ini ditelpon sama ayah perihal nanya barang doang. Tapi dia malah marah-marah dan ngancem pembunuhan. Kita punya semua bukti chat tf (transfer) sampai ngancem di chat juga banyak," ucap korban.

Korban kemudian mendatangi pelaku di lapaknya untuk menagih uang supaya dikembalikan. Namun bukannya mendapatkan uangnya kembali, pelaku malah mengacungkan pisau ke arah korban sembari mengancamnya.

Aksi pelaku pun terekam kamera korban dan tersebar di media sosial. Aksi pelaku mereda setelah rekan-rekannya menenangkan pelaku dan menyuruh korban pulang.

Perlakuan yang dialami korban pun akhirnya dilaporkan ke Polres Cimahi karena dekat dengan lokasi tempat tinggalnya. Pelaku kini sudah ditangkap polisi.

"Untuk kasus Pasar Cimol Gedebage, tersangkanya sudah diamankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (12/5/2023).

Meski sudah ditangkap, Budi belum bisa memberikan keterangan lebih dalam. Ia hanya menyatakan pelaku yang terekam kamera mengacungkan pisau ke korban itu kini sudah diamankan di Polsek Panyileukan.

"Sudah diamankan di polsek yah, nanti ekspose kasusnya dengan kapolseknya saja langsung," ujar Budi.

2.Siswi SMK Cianjur Disekap-Diperkosa Sopir Angkot

Seorang siswi SMK di Kabupaten Cianjur diduga menjadi korban pemerkosaan oleh sopir angkot. Bahkan korban sempat disekap selama beberapa hari di kosan pelaku.

Awi (bukan nama sebenarnya), kakak korban mengatakan kejadian itu bermula ketika adiknya diajak main oleh temannya setelah pulang sekolah. Setelahnya siswi kelas 1 SMK itu diajak temannya naik angkot pelaku yang juga merupakan kenalan dari temannya tersebut.

"Awalnya diajak main, kemudian diajak naik angkot. Tidak tahu dibawa kemana," kata Awi, Jumat (12/5/2023).

Saat di angkot, korban disuruh meminum minuman keras oleh pelaku dan temannya. Lantaran takut, korban pun terpaksa menenggak minuman yang disodorkan pelaku.

Setelah korban dalam keadaan mulai tidak sadar, temannya malah pergi meninggalkannya. Sedangkan korban ditinggal berdua dengan pelaku. "Saat berdua itu, pelaku terus menyuruh korban minum sampai tidak sadarkan diri," ucap Awi.

Dalam kondisi tidak sadar itu, pelaku membawa korban ke kosannya di kawasan Jalan Rumah Sakit. Saat di kosannya itu, pelaku memperkosa korban. Tidak hanya diperkosa, korban juga disekap selama empat hari.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Warungkodang.

"Laporan masuk pada tanggal 8 Mei 2023. Pelaku sudah ditangkap kemarin di rumahnya," kata Tono.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, korban memang dicekok minuman keras oplosan hingga korban tidak sadarkan diri, sehingga pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya.

Menurut dia, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah memperkosa korban. "Mengakuinya hanya sekali melakukan persetubuhan. Tapi masih kami dalami. Termasuk kaitan penyekapannya," ucap dia.

SSA (24) sopir angkot pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMK di Cianjur ini pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku sempat kabur usai mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. Namun pada akhirnya pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkondang.

Tono menuturkan, atas perbuatannya SSA dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

3.Pembunuh Petani Tasik Ditangkap

Mi'an ditemukan tewas bersimbah darah di lahan perkebunan di Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (11/5/2023).

Kondisinya mengenaskan, warga menemukan korban dengan luka bacok menganga di dahi, pipi dan bagian badan lainnya.

Warga yang menemukan sempat berusaha menyelamatkan, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas Karangnunggal.

Sang menantu, Suryadi, menuturkan Mi'an itu awalnya pamit pada keluarga untuk mencari pakan ternak dan memberi makan ternak di kebun. Namun, sekitar pukul 08.00 WIB, seorang warga yang hendak ke kebun melihat korban bersimbah darah dalam posisi terlentang di parit.

"Bapak tanya berangkat dari rumah dengan membawa pakan ternak berupa rumput dan menuju kandang domba dengan berjalan kaki seorang diri. Tapi ada warga yang akhirnya lihat bapak di parit dalam keadaan luka parah," kata Suryadi.

Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami luka diduga akibat senjata tajam di bagian kepala sebanyak empat titik.

Keluarga Mi'an pun mengaku mendapatkan kabar Mi'an diancam hingga dituduh dukun santet.

Hal itu diungkapkan Suryadi bahwa sebelum ayah mertuanya tewas, dia mendengar keluhan sang mertua diancam akan dihabisi. Bahkan, dia mengaku beberapa bulan yang lalu Mi'an sempat didorong hingga terjatuh.

"Ayah mertua saya ini delapan bulan lalu sempat di dorong sama seseorang sampai jatuh. Nah, dia juga ngeluh sempat diancam akan di habisi (dicacag)," kata Suryadi di RSUD SMC Tasikmalaya, Kamis (11/5/2023).

Suryadi menuturkan sosok pengancam ayah mertuanya itu masih warga kampung. Dia mengaku sudah menyerahkan nama pelaku pengancaman kepada polisi. Di sisi lain, Suryadi juga mendengar bila Mi'an sempat dituduh sebagai dukun santet.

"Ayah mertua saya sempat denger dituduh jadi dukun santet. Malahan sama saya, bapak teh punya ilmu gitu mending kaya aja dari ngalap (pesugihan), buang aja ilmu itu mah. Tapi ayah mertua saya tidak merasa miliki ilmu hitam," kata Suryadi.

Sementara itu, Kucang, Ketua RW di tempat tinggal korban menyatakan bila Mi'an merupakan pengurus mesjid. Bahkan, korban miliki musala dekat rumahnya. "Almarhum bergaul biasa baik, pengurus mesjid dia. Malahan punya musala," kata Kucang.

Kurang dari 24 jam, Polisi pun langsung menangkap pelaku yang membunuh Mi'an. Pelaku ditangkap polisi di kediamannya tanpa perlawanan.

Pelaku diketahui bernama Rukiman (53). Dia ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya pada Jumat (12/5/2023).

Rukiman merupakan tetangga Mi'an yang juga tinggal di Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus pembunuhan tersebut didasari dendam kesumat pelaku terhadap korban. Mi'an dituduh dukun santet yang sudah menyantet Rukiman dan keluarga. Sebab, Rukiman dan keluarga sakit bertahun-tahun. Rukiman bahkan sempat mengancam Mi'an beberapa kali sebelum menghabisi nyawanya.

Rukiman menghabisi nyawa korban saat papasan di kebun miliknya. Korban sempat ditegur namun dijawab dengan nada tinggi.

"Dihabisinya di kebun saat papasan. Nah ditegur sapa, korban malah nadanya tinggi dan kasar. Dia langsung hantam golok ke bagian kepala belakang. Kemudian berulang kali membacok kepala pinggir dan depan hingga meregang nyawa. Sementara tangannya nyaris putus saat nahan sabetan golok," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto di Mapolres Tasikmalaya.

Pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain golok, sepatu dan tas korban juga disita. Akibat perbuatannya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun.

4. Bos Pemberi Syarat Staycation Diberhentikan

AD, seorang karyawati di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi yang berani mengungkap adanya praktik keji yang dilakukan oknum bos. Oknum yang menawarkan perpanjangan kontrak karyawan dengan syarat 'staycation atau tidur bareng bos'.

Syarat yang tak manusiawi. Bisa dibilang syarat tersebut merupakan jeratan setan petinggi perusahaan terhadap karyawan. AD kala itu menolak. Namun, AD juga mendapatkan ancaman pemutusan kerja jika tak mengamini tawaran tersebut.

AD rupanya punya nyali. Ia bersuara soal tindakan keji petinggi perusahaan itu. Usai kasus ini viral, pemerintah mulai bergerak.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun langsung turun gunung. Disnakertrans menemukan dua perusahaan yang terindikasi melakukan praktik keji terhadap karyawatinya dengan syarat staycation.

Kasus ini terus diproses hukum. Kabar terbaru, oknum bos yang memberikan syarat nyeleneh itu diberhentikan dari perusahaan.

Kabar itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi. Ia mengatakan jika pihaknya telah mendapat informasi tersebut dari pihak perusahaan.

Rachmat menuturkan, oknum tersebut diberhentikan oleh perusahaan yang menanungi. Namun dia mengungkapkan belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut.

Saat ini kata dia, polisi masih melakukan pemeriksaan soal kasus yang sempat viral itu. Menurut Rachmat kasus ini sudah masuk ke ranah pidana lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.

"Iya langsung ditangani polisi, karena pidana bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma diluar itu ada oknum ya yang menekan," jelasnya.

Rachmat juga menegaskan, Disnakertrans Jabar mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan pelecehan seksual di dunia kerja. "Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," tutup Rachmat.

5. Polisi Indramayu Dibacok Remaja Saat Amankan Tawuran

Seorang polisi di Indramayu menjadi korban pembacokan oleh remaja. Polisi bernama Bripka Sugiono ini dibacok saat sedang mengamankan aksi tawuran remaja.

Tawuran remaja itu terjadi di Indramayu pada Rabu (10/5) lalu. Saat itu, Awalnya, polisi dari Polsek Sukra mendapat informasi akan terjadi tawuran dari salah satu media sosial. Kelompok remaja YDM diketahui sedang menantang kelompok remaja lainnya untuk melakukan aksi tawuran secara live streaming di Jalan Pantura, Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan siasat untuk melakukan pencegahan terhadap aksi tersebut. Bahkan, saat berpatroli sekelompok remaja telah berada di lokasi yang sudah ditetapkan oleh para pelaku.

"Ada kelompok remaja sekitar 20 orang sudah berada di posisi tersebut. Kemudian petugas kami melakukan perencanaan untuk melakukan penghadangan dan penangkapan kepada kelompok yang diduga hendak tawuran," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (12/5/2023).

Dari pencegahan aksi tawuran itu, salah seorang anggota bernama Bripka Sugiono sempat mengamankan dua remaja yang sedang membawa senjata tajam. Namun nahas, satu orang lainnya di luar kekuasaan petugas, membacok kepala Bripka Sugiono hingga terjatuh.

Para pelaku berusaha melarikan diri dan menjauhi lokasi kejadian. Pada saat itu, petugas lainnya langsung menghadang para pelaku dan mengamankan lima orang yang diduga melakukan aksi tersebut termasuk MA yang telah membacok petugas dengan senjata tajam.

MA (19), warga Kabupaten Subang ditetapkan sebagai tersangka akibat membacok seorang polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selain MA, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu SRP (16) dan dan WLO (18) yang kedapatan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menjadikan aksi tawuran yang berhasil digagalkan itu sebagai hiburan. Usia dari kelompok tersebut beragam mulai dari pelajar hingga alumni yang baru lulus sekolah.

Selain para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, senjata tajam parang sepanjang 160 Sentimeter, parang ukuran 78 Sentimeter dan 2 celurit.

Kedua tersangka SRP (16) dan dan WLO (18) terancam pidana pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka MA diancam pasal 351 ayat satu dan 356 ayat 2 dengan ancaman 6,5 tahun penjara.

Sementara, kondisi terkini Bripka Sugiono mulai membaik. Ia mengalami luka bacokan hingga menerima 12 jahitan di kepala. Kini, anggota polisi yang bertugas di Polsek Sukra itu sudah dapat di rawat di rumah.

Dari hasil visum, parang sepanjang 160 Sentimeter itu disabetkan oleh tersangka MA di bagian atas kepala korban. Bahkan, luka yang diterima korban nyaris menyentuh bagian tengkorak.

Menurut Fahri, sosok Bripka Sugiono itu merupakan salah satu anggota polisi yang sudah lama mengabdi di Kepolisian. Selama bertugas, polisi yang kini bertugas di unit reserse kriminal Polsek Sukra itu banyak menorehkan prestasi.

"Sudah 17 tahun. Bripka Sugiono ini termasuk salah satu anggota berprestasi. Itu ditandai dari pernah mendapat penghargaan jaman Kapolres Wijanarko pada saat bertugas sebagai Bhabinkamtibmas," ujar Fahri.

Halaman 2 dari 2
(bba/yum)


Hide Ads