Jabar Hari Ini: Sunjaya Terima Duit Sekarung dari Pengusaha

Jabar Hari Ini: Sunjaya Terima Duit Sekarung dari Pengusaha

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 10 Mei 2023 22:00 WIB
Ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin saat memberikan kesaksian di persidangan. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin saat memberikan kesaksian di persidangan. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Rabu (10/5/2023) dari mulai sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra hingga Erwin Ramdani dilepas Persib Bandung.

Berikut rangkumannya dalam Jabar Hari Ini:

Duit Rp 4 M Dalam Karung, Hasil Sunjaya Minta Jatah ke Pengusaha

Sidang kasus suap atas terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali di lanjutkan. Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang berasal dari kalangan pegawai Pemkab Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJabar, ada 9 saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). Salah satunya adalah Deni Syafrudin, mantan ajudan Sunjaya Purwadisastra.

Awalnya, Deni bercerita jika Sunjaya selama menjabat mendapat setoran hingga ratusan juta dari para ASN Pemkab Cirebon supaya mendapat promosi jabatan. Uang yang diserahkan pun beragam, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 30 juta.

ADVERTISEMENT

Namun ternyata, Sunjaya tak hanya mendapat setoran dari kalangan ASN saja. Sunjaya juga meminta jatah saat PT Kings Property Indonesia berencana membangun kawasan industri di wilayah Kabupaten Cirebon.

Tak tanggung-tanggung, Sunjaya mendapat jatah dari PT Kings sebesar Rp 4 miliar. Keterangan ini pun dibeberkan mantan ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

"Pernah ada penyerahan uang kepada terdakwa dari PT Kings Property Indonesia?," tanya JPU KPK ke Deni.

"Pernah," ucap Deni singkat menanggapi pertanyaan tersebut.

Seingat Deni, uang itu diserahkan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sukirno yang diantar Muklas, yang saat itu menjabat sebagai Camat Pangenan, Cirebon. Deni pun diperintah Sunjaya untuk menunggu di salah satu Bank Himbara di wilayah Siliwangi, Cirebon.

Di lokasi, Deni ditemani seorang pejabat Pemkab Cirebon bernama Andry Yuliandri. Sutikno dan Muklas pun datang ke bank itu sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah Sutikno dan Muklas datang, Deni menerima uang yang diserahkan. Ia saat itu belum tahu jumlahnya. Namun yang jelas, uang yang belakangan berjumlah Rp 4 miliar untuk memuluskan izin PT Kings Property tersebut disimpan di dalam karung saat diserahkan kepada Deni.

"Pada saat itu, (Sutikno) tidak menyampaikan apa-apa. Cuma ngedrop uang aja. Uangnya tunai, kalau tidak salah (disimpan) di karung. Dikeluarkan dari mobilnya Sutikno," ujar Deni.

Setelah mendapat uang tersebut, Deni lalu masuk ke Bank Himbara. Meski bank sudah tutup, Deni masih bisa menyetorkan uang senilai Rp 4 miliar tersebut ke rekeningnya.

Dalam kesaksiannya, Deni lalu mendapat perintah dari Sunjaya supaya uang Rp 4 miliar itu dibagi dua. Rp 2 miliar disetor ke rekeningnya, sementara Rp 2 miliar lainnya disetor ke pejabat Pemkab Cirebon bernama Andry Yuliandri.

"Uangnya dibawa ke atas untuk dihitung dan disetorkan. Perintah Pak Sunjaya nanti dibagi 2, disetor ke rekening saya dan Andri," ucap Deni.

Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.

Plh Walkot Bandung Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Yana Mulyana

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Pemeriksaan tersebut di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jl. Jawa No.8-10, Babakan Ciamis, Kecamatan. Sumur Bandung, Kota Bandung hari ini.

Salah seorang penjaga membenarkan bahwa ada pemeriksaan di gedung tersebut. Namun ia tak bisa menjelaskan lebih lanjut dikarenakan mengaku tak mengenal orang-orang tersebut.

"Ini kan bukan wilayah dinas ya, jadi nggak tahu juga siapa-siapanya. Saya juga bukan orang Bandung. Tapi itu kan sudah ada di rilis, jadi benar. Tapi intinya kami hanya menyediakan tempat saja, soal pelaksanaannya kami tidak berwenang," kata salah seorang penjaga.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. "Ada dari tadi pagi datang. Masih berlangsung (pemeriksaan)," ucapnya.

Dalam informasi resmi dari KPK yang diterima detikJabar, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulayana di kasus pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Pemeriksaan berkaitan dengan penyelenggara negara dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.

Enam orang yang diperiksa di antaranya, Yayan Ahmad Brilyana Kadis Kominfo, Indra Arief Budyana Kasi Diskominfo, Nadya Nurul Anisa Operator CCROOM Dishub, Ema Sumarna Plh Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Sony Salimi Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung dan Achmad Nugraha Anggota DPRD PDIP Kota Bandung.

Ema Sumarna memenuhi pemanggilan tersebut, begitupun Yayan Ahmad Brilyana. Ema tak menjelaskan materi pemeriksaan tersebut. Dia menegaskan kedatangannya hanya sebatas warga negara yang memenuhi panggilan KPK.

"Itu mah bukan substansi saya ya, cuma saya di sini sebagai warga negara, di mana saya punya profesi sebagai sekda, diminta keterangan terkait peristiwa yang kemarin (kasus suap Yana Mulyana)," kata Ema.

Ia diperiksa sejak pagi pukul 09.00 WIB hingga siang hari. Selama pemeriksaan, Ema mengaku diperlakukan baik oleh tim penyidik KPK.

"Alhamdulillah diperlakukan luar biasa sangat baik, mungkin pengetikan juga kan lama ya, itu aja lah saya nggak bicara substansi ya," jelasnya.

Wagub Uu Belum Tentu Diusung PPP di Pilgub Jabar

Keinginan Wagub Uu Ruzhanul Ulum di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2024 mendatang belum tentu direktur PPP Jabar.

Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saiful Hidayat mengatakan, saat ini partai sedang menguji sosok Uu sebelum diputuskan bakal didukung lagi atau tidak.

Menurut Pepep, Uu harus bisa membantu PPP meraih target 10 kursi di DPRD Jabar pada Pemilih Legislatif (Pileg) nanti. "Hari ini kita sedang menguji kepada Pa Uu untuk bisa menghantarkan PPP mewujudkan kursi 10 itu. Kalau bicara apakah pasti (mengusung) belum tentu," kata Pepep hari ini.

Namun Pepep menyebut, mantan Bupati Tasikmalaya itu adalah kader partai yang saat ini paling giat melakukan konsolidasi untuk Pilgub Jabar nanti.

"Itu kita akui. Tetapi kalau ditanya apakah mendukung (Uu), kita kembalikan bagaimana peran serta dia memenangkan partai di Pileg nanti," ungkap Pepep.

Selain Uu, Pepep menyebut PPP tidak menutup ruang bagi kader lain yang ingin maju baik dalam Pileg maupun Pilgub. Beberapa nama kata dia punya potensi yang cukup baik untuk diusung.

"Kandidat pasti ada karena kita tidak menutup ruang kader lain. Makanya kita ukur kekuatan orang per orang salah satu pintunya melalui pileg ini," ujarnya.

"Dalam politik itu tidak ada santri yang tidak ingin jadi Kiai, tidak ada politisi yang tidak ingin menduduki jabatan publik apabila bisa diraih," pungkasnya.

Persib Lepas Erwin Ramdani

Erwin Ramdani resmi dilepas Persib Bandung. Persib mengumumkan Erwin tak lagi masuk dalam skuad melalui ofisial media sosialnya.

Klub kebanggaan warga Jabar ini mengunggah video soal linimasa Erwin yang sempat membela Persib Junior hingga gol-gol dan emosinya. Sepanjang kariernya bersama Persib Erwin bermain sebanyak 53 laga sejak 2019 dan mencetak lima gol serta dua assist.

Pada musim pertama bersama Persib tahun 2019, Erwin bermain sebanyak 17 laga dengan waktu bermain selama 271 menit. Pada musim pertamanya, Erwin mencetak satu gol dan satu assist.

Pada musim berikutnya, Erwin mendapatkan menit bermain yang lebih banyak. Ia memainkan 22 laga pada musim 2021/2022 dengan waktu bermain selama 651 menit dan mencetak tiga gol serta satu assist.

Sementara itu, pada musim terakhirnya bersama Persib, Erwin mendapatkan kesempatan bermain sebanyak 14 laga. Ia bermain selama 347 menit. Erwin mencetak satu gol.

Satu gol terakhir Erwin untuk Persib itu dicetak saat melawan Bali United pada 23 Agustus 2022. Persib bermain di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), kala itu Maung Bandung kalah 2-3 dari Bali United.

Tiga gol Bali United dicetak Privat Mbarga, Spasojevic dan M Rahmat. Sementara itu, gol Persib dicetak David da Silva dan Erwin Ramdani.

Erwin mencetak gol pada menit 88. Kala itu, Marc Klok mengeksekusi tendangan bebas. Klok memberi umpan kepada Erwin dan mampu dikonversi menjadi gol melalui sundulannya.

"Kebersamaan yang sudah terjalin sejak tahun 2019 harus berakhir. Haturnuhun @erwinramdani93," tulis akun Instagram Persib seperti dikutip detikJabar hari ini.

Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Tuntutan 13 tahun penjara untuk Sudrajad dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). Sementara Sudrajad, mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Wawan.

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan," jelas Wawan.

Selain itu, Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati telah didakwa menerima suap SGD 80 ribu saat mengadili kasus pailit KSP Intidana tahun 2022. Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Setelah kasasi kasasi KSP Intidana dikabulkan MA pada 31 Mei 2022, PNS MA, Muhajir Habibie dan Desy Yustria sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara tersebut sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.

Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 miliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.

Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.

Sudrajad total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini.

Halaman 2 dari 2
(wip/iqk)


Hide Ads