Perawat memiliki peran penting dalam penanganan dan pemulihan terhadap suatu penyakit. Menjadi perawat membutuhkan keterampilan karena harus cekatan, sabar, telaten, dan peduli terhadap pasien.
Perawat sering kita jumpai di beberapa instansi kesehatan seperti puskesmas, praktik bidan, klinik dan rumah sakit. Profesi perawat terbuka bagi siapapun asalkan telah berhasil lulus pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan.
Pengertian Perawat
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, perawat memiliki arti tenaga kesehatan profesional yang bertugas memberikan perawatan pada klien atau pasien baik berupa aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan menggunakan proses keperawatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi tugas utama perawat yaitu memberikan asuhan pada individu, keluarga, dan kelompok dalam keadaan sakit maupun sehat sehingga dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati.
Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian keseluruhan dari pelayanan kesehatan yang berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, bisa berbentuk pelayanan bio, psiko, sosial dan spiritual yang menyeluruh.
Dalam praktiknya perawat melewati proses pendekatan. Biasanya keperawatan melakukan beberapa tahapan dimulai dengan melakukan pengkajian sebagai upaya untuk mengumpulkan data dan informasi yang akurat, menegakkan diagnosa keperawatan berdasarkan hasil analisis data, merencanakan intervensi keperawatan sebagai upaya mengatasi masalah yang muncul dan membuat langkah pemecahan masalah, melaksanakan tindakan keperawatan sesuai dengan rencana yang ada dan melakukan evaluasi berdasarkan respons klien terhadap tindakan keperawatan yang telah dilakukan.
Cara Menjadi Perawat
Jika detikers memiliki ketertarikan di bidang ini yang perlu dilakukan adalah melanjutkan pendidikan di bidang keperawatan dan bisa dimulai dari sekolah menengah.
Atau pun bisa juga dengan melanjutkan perkuliahan ke jurusan keperawatan yang hanya bisa dimasuki oleh siswa lulusan SMA/SMK IPA.
Jenjang pendidikan keperawatan bermacam-macam, dimulai dari D3, D4, S1, S2, sampai S3. Biaya kuliah jurusan keperawatan yaitu Rp 8 juta sampai Rp 13 juta per semester tergantung kampus.
Berikut gelar yang akan diperoleh mahasiswa keperawatan, yakni:
- Jenjang D3 bergelar A.Md. Kep (Ahli Madya Keperawatan)
- Jenjang D4 bergelar S.Tr.Kep (Sarjana Terapan Keperawatan)
- Jenjang S1 Ners bergelar Ns. diikuti nama dan diakhiri dengan S.Kep (Sarjana Keperawatan)
- Jenjang S2 bergelar M.Kep (Magister Keperawatan)
- Jenjang S3 bergelar Profesor
Tugas Profesi Perawat
Menjadi seorang perawat memiliki tugas yang krusial dan tergolong vital dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, tercantum enam tugas utama perawat.
1. Memberi Asuhan Keperawatan (Askep)
Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. Asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan pasien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian pasien dalam merawat dirinya.
Setiap tugas pokok perawat ini diatur detail dalam undang-undang, termasuk memberi asuhan keperawatan, yang meliputi berikut ini.
- Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik
- Menetapkan diagnosis keperawatan
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tindakan keperawatan.
- Melakukan rujukan.
- Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi
- Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter.
- Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling
- Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada pasien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
2. Penyuluh dan Konselor bagi Pasien
Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyuluh dan konselor bagi pasien, meliputi.
- Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik di tingkat individu, keluarga, dan kelompok masyarakat.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat
- Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat.
- Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
3. Pengelola Pelayanan Keperawatan
Perawat juga bertugas mengelola pelayanan keperawatan, berikut ini.
- Melakukan pengkajian dana menetapkan permasalahan.
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan.
- Mengelola kasus.
4. Peneliti Keperawatan
Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti keperawatan, perawat memiliki wewenang untuk melakukan identifikasi terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat yang dapat berpengaruh pada penurunan kesehatan bahkan mengancam kesehatan.
- Melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika.
- Menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan atas nama izin pimpinan.
- Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelaksana Tugas Berdasarkan Pelimpahan Wewenang
Hal ini hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuai tindakan medis dan mengevaluasi pelaksanaannya, seperti berikut ini.
- Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis.
- Melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat.
- Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program pemerintah.
6. Pelaksana Tugas dalam Keadaan Keterbatasan Tertentu
Juga termasuk tugas utama perawat. Dalam menjalankan tugasnya ini, perawat tidak memiliki wewenang khusus namun dapat melakukan tindakan sesuai penugasan pemerintah, meliputi berikut ini.
- Melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam kondisi tidak terdapat tenaga medis.
- Merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan.
- Melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam kondisi tidak terdapat tenaga kefarmasian.