Jorok! Celana Dalam Kotor Ditemukan di Puncak Gunung Gede Pangrango

Jorok! Celana Dalam Kotor Ditemukan di Puncak Gunung Gede Pangrango

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 10 Mei 2023 13:45 WIB
Kabut tipis masih menghiasi Surken udara terasa dingin
Ilustrasi Alun-alun Suryakencana Gunung Gede Pangrango. (Foto: detik)
Cianjur -

Perilaku tidak bertanggungjawab oknum pendaki di Gunung Gede Pangrango kembali terjadi. Oknum pendaki itu membuang celana dalam yang terdapat tinja di kawasan Alun-alun Suryakencana Gunung Gede Pangrango.

Celana dalam tersebut ditemukan pendaki lain dan viral di media sosial. Sebagian besar pengguna media sosial menyayangkan ulah pendaki yang tidak bertanggungjawab dan mengotori Gunung Gede Pangrango.

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ( TNGGP) Agus Deni mengatakan tindakan membuang sampah terutama celana dalam kotor merupakan tindakan yang melanggar aturan dan tidak patut ditiru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan oknum pendaki yang tidak patut untuk ditiru," kata dia, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf l sudah diatur terkait larangan membuang benda apapun yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan fungsi hutan

ADVERTISEMENT

Bahkan pada pasal 78 ayat (11) undang-undang tersebut dijelaskan pendaki yang melakukan pelanggaran sesuai pasal 50 terancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Apabila terbukti tertangkap tangan, bisa melanggar pasal 50 UU nomor 41 tahun 1999 yang ancaman hukumannya 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata dia.

Dia meminta para pendaki tetap menjaga kebersihan, barang-barang yang dibawa saat mendaki harus dibawa lagi turun.

"Jangan meninggalkan sampah, baik plastik makanan ataupun barang lainnya. Jadilah pendaki cerdas dengan mengikuti semua aturan dan menjaga lingkungan," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads