Pengertian dan Tugas POM TNI

Pengertian dan Tugas POM TNI

Kevin Alfarizky - detikJabar
Rabu, 10 Mei 2023 02:00 WIB
Ilustrasi POM TNI AU (Kanavino AR/detikcom)
Foto: Ilustrasi / POM TNI AU tengah melakukan penindakan (Kanavino AR/detikcom)
Bandung -

Polisi Militer TNI biasa disingkat sebagai POM TNI, merupakan bagian dari militer yang memiliki tugas melakukan pemeliharaan, penegak kedisiplinan, hukum dan tata tertib di lingkungan militer atau negara untuk mendukung tugas utama dalam militer.

Dikutip dari stekom.ac.id, Jenderal TNI Endriartono Sutarto (Panglima TNI saat itu) mengeluarkan surat keputusan bernomor KEP/1/III/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI pada tahun 2004.

Pada keputusan telah dibuat masing-masing angkatan, Polisi Militer Angkatan Darat menjadi (POMAD) untuk TNI AD, Polisi Militer Angkatan Laut menjadi (POMAL) untuk TNI AL dan Polisi Militer Angkatan Udara menjadi (POMAU) untuk TNI AU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal sebelum divalidasi dan diubah, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) dinamai dengan Pusat Polisi Militer TNI (Puspam). Secara resmi Pomad dibentuk melalui SK Panglima TNI Nomor 01/III/2004.

Jabatan tersebut diisi oleh perwira POM dari tiga angkatan dan dipimpin oleh perwira khusus POM berpangkat jenderan bintang dua (Mayor Jenderal). Dengan dibentuknya POM dari setiap angkatan, maka jika terjadi kasus kriminal terutama yang melibatkan sipil, maka penyelidikan akan ditangani oleh POM yang terkait.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah tugas dari POM TNI untuk mendukung tugas utama TNI berlandaskan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004.

Tugas Fungsi:

  • Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik.
  • Penegakan hukum.
  • Penegakan disiplin dan tata tertib militer.
  • Penyidikan.
  • Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer.
  • Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang, dan interniran perang.
  • Pengawalan protokoler kenegaraan.
  • Pengendalian lalu lintas militer maupun sipil dan penyelenggara SIM TNI dan SIM Umum.
(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads