Bupati Bakal Sanksi Tegas PNS yang Tipu-tipu Rekrutmen PPPK

Bupati Bakal Sanksi Tegas PNS yang Tipu-tipu Rekrutmen PPPK

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 08 Mei 2023 17:30 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Bupati Cianjur Herman Suherman bakal menjatuhkan sanksi berat terhadap DS, PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur yang ditangkap polisi terkait kasus penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Herman mengaku prihatin dengan adanya PNS yang melakukan tindakan kriminal penipuan berkedok rekrutmen PPPK

"Saya prihatin. Saya menghormati hukum. Silakan diproses," ujar Herman saat ditemui di kawasan Jalan Pasundan, Senin (8/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya PNS tersebut akan dikenakan sanksi berat, mulai dari sanksi administrasi dan sanksi indisipliner lainnya.

"Ada sanksi, tapi tingkatan sanksinya kita tunggu hasil pemeriksaan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Herman mengatakan pihaknya juga membuka posko aduan terkait rekrutmen PPPK atau tindakan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.

"Kita buka posko laporan di Inspektorat Daerah. Silakan laporkan kalau ada yang melanggar. Ada beberapa yang sudah masuk, diantaranya soal rekrutmen PPPK," ucapnya.

Sebelumnya, DS, seorang PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur ditangkap polisi terkait kasus penipuan rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kapolsek Cianjur Kompol Faisal, mengatakan kasus penipuan dengan modus rekrutmen PPPK di lingkungan Pemkab Cianjur itu bermula ketika korban dikenalkan oleh dua orang saksi terhadap DS pada 2022 lalu.

Kepada korban, DS menjanjikan dapat memuluskan penerimaan PPPK dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta.

"Uang itu diserahkan korban kepada DS di ruangan kerjanya di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur. Karena pelaku memang bekerja di sana," ujar Faisal.

(yum/yum)


Hide Ads