Komunitas Edan Sepur, Penjaga Warga di Perlintasan Kereta

Ngariung

Komunitas Edan Sepur, Penjaga Warga di Perlintasan Kereta

Anzala Ajra - detikJabar
Minggu, 07 Mei 2023 10:30 WIB
Komunitas Edan Sepur
Komunitas Edan Sepur (Foto: Anzala Ajra)
Bandung -

Banyak sekali pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang yang ada di kawasan Bandung Raya, diantaranya melawan arus dan menerobos ketika palang penutup jalan sudah tertutup. Hal ini telah menjadi kebiasaan yang menjadi budaya melanggar di berbagai perlintasan sebidang.

Di perlintasan sebidang, sudah seharusnya kendaraan yang akan melintas mematuhi rambu-rambu dan memprioritaskan kereta api untuk lewat sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angjktan Jalan Pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.

Kedisiplinan pengendara yang rendah ketika melewati perlintasan sebidang sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dikutip detikJabar dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), tercatat hingga bulan Oktober 2020 telah terjadi sebanyak 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari masalah di atas, Komunitas Edan Sepur berusaha menekan angka pelanggaran dengan memberikan edukasi kepada pengguna jalan. Komunitas ini secara aktif di lapangan maupun sosial media memberikan berbagai edukasi untuk tidak melakukan pelanggaran seperti melawan arus, menerobos palang kereta api, dan pelanggaran lainnya.

Ditemui detikJabar ketika Komunitas Edan Sepur sedang menjaga perlintasan sebidang Jl. Laswi, Bandung pada hari Sabtu (6/5/2023), Humas Wilayah 2 Bandung Komunitas Edan Sepur, Abdullah Putra. Menuturkan bahwa penjagaan perlintasan sebidang diperlukan untuk kebaikan bersama mengurangi angka kecelakaan.

ADVERTISEMENT
Komunitas Edan SepurKomunitas Edan Sepur Foto: Anzala Ajra

"Untuk saat ini kami (Komunitas Edan Sepur) melakukan kegiatan disiplin perlintasan di mana kegiatan ini bekerja sama dengan PT. KAI daerah operasi 2 Bandung, dan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dimana untuk menekan angka temperan di pintu perlintasan sebidang. Jadi fokus utama kami selain untuk mengamankan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang," ujar Abdullah.

"Kita ada di 5 titik perlintasan. Di antaranya Cimindi, Andir, Cikudapateuh, Laswi, dan kiaracondong. Kita sudah beraudensi dengan beberapa pihak Dishub Bandung, kemudian dengan Komisi 5 DPR RI, terkait penanganan perlintasan sebidang (di Kota Bandung). Kami ada solusi untuk bagian tengah perlintasan dikeruk seperti di Surabaya agar tidak ada yang menerobos dan lawan arus, ataupun menggunakan CCTV E-Tilang," lanjutnya.

Kegiatan positif seperti seperti yang dilakukan Komunitas Edan Sepur harus terus didukung oleh berbagai pihak. Selain itu, saran-saran yang diberikan oleh komunitas ini baiknya dilaksanakan sesegera mungkin untuk kebaikan bersama demi mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di berbagai perlintasan sebidang yang ada di Bandung Raya.

(yum/yum)


Hide Ads