Lima Fakta Kasus Santri Sukabumi Hina Nabi Muhammad

Lima Fakta Kasus Santri Sukabumi Hina Nabi Muhammad

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 07 Mei 2023 07:30 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Sukabumi -

Publik dihebohkan dengan tersebarnya rekaman suara seorang pria yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Video berdurasi 35 detik itu viral dan jadi perbincangan di media perpesanan. Belakangan diketahui bahwa suara itu ternyata berasal dari mulut seorang santri di Sukabumi, Jawa Barat.

Dilihat detikJabar, video tangkapan layar itu menunjukkan gambar voice note berupa suara santri pria berusia 14 tahun. Dia membagikan enam rekaman suara dalam status WhatsApp-nya yang mengandung kalimat kasar dan diduga merendahkan Nabi Muhammad SAW. Berikut fakta-faktanya:

1. Mengaku Adik Dajal dan Pernah Pesta dengan 25 Nabi

Rekaman suara pada status WhatsApp tersebut diduga suara seorang pelajar. Dia warga Jampang, Kabupaten Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rekaman suara pertama, dia menyebut pernah mabuk bersama dengan Nabi Muhammad SAW. Kemudian, pelajar itu juga menuturkan jika dirinya merupakan adik dajal.

Di rekaman suara selanjutnya, dia mengaku berpesta dengan 25 nabi. Hingga akhir rekaman, dia bertanya cara untuk masuk agama Konghucu.

ADVERTISEMENT

2. Ulah Santri Menuai Kecaman

Video itu pun mendapat tanggapan dari Ketua Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI), sekaligus pengasuh Majelis Arrifa'iyah Indonesia Abi Kholil Asubki. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

"Kami mengecam dengan keras atas terjadinya penghinaan terhadap para Nabi terutama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh seorang siswa tingkat MTS," kata Abi Kholil, Jumat (5/5/2023).

Dia menegaskan, penista agama harus disikapi dengan serius. Pasalnya, kejadian ini berulang karena tak ada tindak tegas dalam menyikapi penista agama.

"Kami berharap pemerintah lebih tegas lagi terhadap para penista agama, sehingga tidak terus bermunculan," kata dia.

3. LFI Menuntut Penyelesaian di Jalur Hukum

LFI akan mengawal kasus tersebut. Pihaknya meminta agar pihak kepolisian segera bertindak dan menyelesaikan masalah tersebut.

"Hari ini kita datang ke Polres untuk mendorong kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW sehingga kasus ini cepat diselesaikan karena ini kan kasus SARA takutnya jadi berbahaya bagi dia sendiri kalau tidak dibereskan di polres. Jadi kami menuntut hari ini kurang dari 24 jam harus dihadirkan," kata Ketua Laskar Fii Sabilillah Abi Kholil kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (6/5).

Dia mengatakan, mulanya mereka akan membuat laporan polisi terhadap anak berinisial F itu. Namun, dia mempertimbangkan kembali karena terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.

"Belum (laporan). Kami pengaduan dulu karena melihat anak masih di bawah umur. Restorative justice (RJ) itu kan dalam kasus SARA salah satu yang tidak bisa RJ, jadi kita belum tahu juga kondisi anaknya gimana," ujarnya.

Abi Kholil menuturkan penyelesaian masalah harus diselesaikan di kepolisian. Dia juga meminta agar MUI, Kemenag, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan orang tua turut dihadirkan.

4. Respons MUI

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Aan Abdullah mengaku baru mengetahui kasus tersebut. Dia akan mencari tahu dan menegaskan perbuatan itu tidak dibenarkan.

"Kami harus meneliti dulu, baru mendengar masya Allah. Coba bapak mau meneliti dulu ya, memang tidak bisa dibiarkan jika persoalan itu benar. Kita mau coba monitor dulu, ini berbahaya kota kita ini," kata Aan.

5. Santri Menyerahkan Diri

Santri itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Dia diantar oleh keluarganya ke Mapolsek Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (6/5) malam.

"Terhadap dugaan kasus penghinaan kepada Nabi Muhammad kami dari pihak polsek dan Polres Sukabumi Kota telah mengamankan yang diduga pelaku dan sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.

Yanto pun menceritakan kronologi kejadian tersebut. Dia mengatakan, kejadian perekaman suara yang diduga berisi penghinaan kepada Nabi Muhammad itu terjadi pada Kamis (4/5), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Jadi ada voice note yang diduga melecehkan Muhammad setelah diketahui seperti itu dari kepolisian langsung melakukan pencarian untuk mengetahui terhadap pelaku. Alhamdulillah pelakunya bisa dikomunikasikan dan diantarkan oleh orang tuanya ke pihak kami," ujar Yanto.

Dia menuturkan, santri itu merasa bersalah sehingga keluarganya mengantarkan ke kantor polisi. Lantaran masih di bawah umur, santri itu perlu pendampingan keluarga.

(aau/mso)


Hide Ads