Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD dan DPD. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Dikutip dari akun Instagram resmi KPU Jawa Barat, tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD dilakukan di Kantor KPU Jabar di Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung.
"KPU Provinsi Jawa Barat akan menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat," tulis KPU dalam postingannya seperti dilihat detikJabar, Senin (1/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk waktu pendaftara di kantor KPU Jabar sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.
Adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD adalah sebagai berikut:
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Sedangkan persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD adalah sebagai berikut:
1. Bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai berikut:
- Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD)
- Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)
2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
(bba/tey)