Setiap tanggal 28 April diperingati oleh masyarakat dunia sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional. Hal ini bertujuan dalam upaya mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional pertama kali diperingati pada 28 April tahun 2003 yang digagas oleh International Labour Organization (ILO), hal ini bertujuan untuk mengutamakan pencegahan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja.
Mengutip laman resmi ILO, pada Juni 2022, Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukkan lingkungan kerja yang aman dan sehat ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir laman web resmi Kementerian Ketenagakerjaan, K3 merupakan salah satu bagian penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dan menjadi hak dasar dari setiap pekerja. Hal dasar K3 yaitu menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam melakukan pekerjaan melalui perlindungan K3.
Tema yang diangkat sebagai peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional tahun 2023 adalah "Terwujudnya Pekerjaan Layak Yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha Di Setiap Tempat Kerja".
Perlindungan K3 berupaya untuk mencegah potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja dan memastikan kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat agar proses produksi bisa berjalan lancar.
Tentunya, K3 harus terus ditingkatkan melalui berbagai strategi pendekatan secara sistematis dan teknis dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dengan standar K3 lainnnya.
Memperingati Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional bertujuan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya K3, serta mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul.
(tya/tey)