394 Narapidana di Indramayu Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Bebas

394 Narapidana di Indramayu Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Bebas

Ony Syahroni - detikJabar
Sabtu, 22 Apr 2023 14:00 WIB
Kalapas Indramayu, Beni Hidayat memberikan remisi kepada Narapidana
Kalapas Indramayu, Beni Hidayat memberikan remisi kepada Narapidana (Foto: istimewa)
Indramayu -

Sebanyak 397 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mendapat remisi. Pengurangan masa tahanan diberikan usai melaksanakan saat Idul Fitri 1444 Hijiriah.

Dari total 718 orang Narapidana dan Tahanan, 394 orang diantaranya menerima SK (Surat Keputusan) remisi khusus dari 15 hari hingga 1,5 bulan.

"Kita di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 ini secara simbolis memberikan SK remisi kepada 397 Narapidana. Bervariasi antara 15 hari sampai dengan 1 bulan," kata Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat, Sabtu (22/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 394 orang Narapidana tersebut, 3 orang Narapidana lainnya mendapat remisi khusus dua atau bebas. Mereka adalah WA (remisi 15 hari), almarhum D alias M ( remisi 1 bulan) dan TS (1 bulan + subsider).

"Untuk yang langsung pulang itu berjumlah 3 orang akan tetapi satu orang masih menjalani kurungan subsider jadi yang langsung pulang sebanyak 2 orang," jelas Beni.

ADVERTISEMENT

Remisi atau pemotongan masa tahanan itu, kata Beni diberikan kepada WBP yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Dengan disertakan persyaratan seperti kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sementara, sebanyak 122 orang WBP tidak menerima remisi dengan berbagai keterangan.

"Kami berpesan agar mereka tidak lelah untuk berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dan bisa kembali ke masyarakat dapat diterima masyarakat," pungkas Beni.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads