Tidak terasa lebaran Idul Fitri sebentar lagi. Salah satu ibadah yang dilakukan pada hari Idul Fitri adalah melaksanakan sholat id. Sebagai muslim, sholat id sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan setiap tahunnya. Namun bagaimanakah hukum dari shalat ied?
Dilansir dari almanhaj.or.id, hukum shalat ied ini pernah dipertanyakan oleh Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani. Terdapat dua orang yang berselisih dan bertanya pada dirinya, apakah shalat ied hukumnya sunnah atau wajib?
Jawaban dari pertanyaan tersebut terbagi kepada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama, yaitu:
1. Mayoritas ulama mengatakan bahwa salat Ied hukumnya sunnah, yang berarti tidak dosa jika tidak dilakukan akan tetapi mendapat pahala jika dilaksanakan.
2. Pendapat kedua ada yang menyebutkan hukum salat ied adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sekelompok orang islam. Pendapat ini terkenal di kalangan mazhab Hambali.
3. Pendapat terakhir berasal dari mazhab Hanafiyah serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang menyatakan bahwa salat ied ini hukumnya Fardhu Ain. Fardhu ain berarti salat ied wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari berbagai diskursus yang ada, akhirnya muncul pada kesimpulan bahwa hukum salat ied ini adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang dikuatkan. Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW melakukannya setiap tahun. Pendapat ini berdasarkan pada dalil di dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Arab-Latin: Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar
Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah."
Itulah hukum dari salat ied idul fitri, semoga dapat membantu ya detikers!
(tey/tey)