Sebanyak 160 perusahaan di Jawa Barat dikabarkan bermasalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2023 ini. Perusahaan bermasalah tersebut dilaporkan karyawannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.
Menanggapi banyaknya perusahaan yang masih 'nakal' untuk menunaikan kewajibannya membayar THR, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut bersuara.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menegaskan pembayaran THR sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Karena itu perusahaan wajib membayar THR. Jika tidak, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak bisa, harus bayar lunas gak boleh dicicil-cicil udah diperintahkan, nanti ada sanksi," tegas Kang Emil singkat saat dikonfirmasi usai menghadiri acara pelepasan mudik gratis di Kantor Bapenda Jabar, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar THR.
Tercatat ada 160 laporan yang masuk ke Disnakertrans Jabar soal ini. Namun kata dia, jumlah itu lebih sedikit dibanding tahun 2022 lalu.
"Pada tahun lalu ada 344 perusahaan," katanya saat diskusi yang digelar Pokja Gedung Sate dengan Diskominfo Jabar di Bandung, Senin (17/4/2023).
Adapun 160 perusahaan yang yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jabar iru dilaporkan bermasalah karena tidak membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR sebesar 50 persen. Selanjutnya Disnakertrans bakal menindaklanjuti laporan yang masuk itu.
"Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak," katanya.
Joao menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberi sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
"Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," ucapnya.
Perusahaan yang dilaporkan itu, lanjutnya, bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat. Hal itu tergantung kesepakatan dengan para pegawainya.
"Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak," katanya.
(bba/mso)