Pemkot Bandung Buka Suara soal Walkot Yana yang Kena OTT KPK

Pemkot Bandung Buka Suara soal Walkot Yana yang Kena OTT KPK

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 15 Apr 2023 12:52 WIB
Walkot Bandung Yana Mulyana.
Walkot Bandung Yana Mulyana (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung angkat bicara setelah Wali Kota Yana Mulyana terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Pemkot Bandung memastikan roda pemerintah tetap akan berjalan meski untuk sementara tanpa memiliki wali kota.

Ema Sumarna, Sekda Kota Bandung mengatakan, dirinya baru mengetahui kabar penangkapan Yana pada Sabtu (15/4/2023) pagi. Kabar itu dia dapat dari media yang memberitakan OTT kepada atasannya itu.

"Saya secara pribadi dan kedinasan baru mengetahui pagi hari tepatnya pukul 6 pagi dan setelah itu saya dibanjiri informasi dari media yang tentunya tidak bisa disebutkan," kata Ema dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat kabar itu, Ema menuturkan dirinya langsung berkordinasi dengan jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Baru setelah itu, dia bersama kepala dinas hingga staf ahli berkumpul untuk mencari kabar soal Yana Mulyana.

"Saya mencoba menguatkan sisi mental kami, moral kami apalagi melekat dengan jabatan, saya ambil inisiasi untuk mengumpulkan staf ahli, kepala dinas kabag dan camat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan darurat itu, Ema memaparkan jika Pemkot Bandung berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meski saat ini, posisi wali kota sedang kosong.

"Inti kami kumpul adalah kami berusaha semaksimal mungkin menguatkan, jangan sampai psikologi kami down sebagai pemerintah dan kami harus komitmen dengan apa yang sudah terjadi," ujar Ema.

"Yang paling utama pelayanan publik tidak boleh terganggu sesuai dengan apa yang jadi kewenangan Pemkot Bandung," tegasnya.

Namun Ema enggan bicara soal penangkapan Yana oleh KPK yang diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa. Ema meminta semua pihak menunggu keterangan resmi dari KPK soal kasus tersebut.

"Soal substansi dengan segala hormat mohon izin saya tidak berkapasitas untuk menyampaikan, kita menghargai mekanisme dan ada istitusi yang berhak menyampaikan dalam 1x24 jam. Nanti akan menyampaikan apa yang sebetulnya terjadi di Kota Bandung setelah proses pemeriksaan," pungkasnya.

(bba/mso)


Hide Ads