Bolehkah Perempuan Itikaf di Masjid? Ini Kata Hadits dan Ulama

Bolehkah Perempuan Itikaf di Masjid? Ini Kata Hadits dan Ulama

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 13 Apr 2023 16:30 WIB
Jemaah membaca Al Quran saat beriktikaf di Masjid Raya Habiburahman, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023) dini hari. Umat Islam mulai melaksanakan ibadah iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal dan ibadah di masjid guna mendapatkan malam Lailatul Qadar yang penuh berkah.
Jemaah membaca Al Quran saat beriktikaf di Masjid Raya Habiburahman, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023) dini hari. (Foto: Novrian Arbi/Antara Foto)
Bandung -

Itikaf atau iktikaf dalam ejaan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berdiam beberapa waktu di dalam masjid, menjalankan ibadah, dan menjauhkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Waktu pelaksanaan itikaf sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW adalah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Hadits ini berasal dari Ibnu Umar RA, dia berkata:

"Adalah Rasulullah SAW dahulu menjalankan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan." (HR. Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

I'tikaf memiliki kekhususan tempat dan aktivitas yaitu masjid dengan aktivitas ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan berdzikir, berdo'a, membaca Al-Quran, shalat sunnah, bershalawat, bertaubat, beristighfar, dan lainnya.

Jika biasanya itikaf dilakukan oleh pria, bolehkah perempuan melakukan itikaf juga di masjid? Bagaimana hukum itikaf bagi perempuan? Simak berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Hukum Itikaf bagi Perempuan

Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi mengutip mazhab Syafi'i. Dijelaskan bahwa hukum itikaf adalah sunnah muakkad, baik di bulan Ramadan mapun di bulan lainnya dan sunnah muakkadnya lebih ditekankan lagi pada sepuluh hari yang akhir.

Hukum itikaf baik bagi laki-laki dan wanita ialah sunnah. Apabila tidak dinazarkan, semua ulama sepakat bahwa itikaf hukumnya mutlak disunnahkan. Namun, hukum itikaf bisa menjadi wajib ketika hal itu dinazarkan oleh seseorang.

I'tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Sementara itu, i'tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i'tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan shalat lima waktu atau tidak.

Bolehkah Perempuan Itikaf di Masjid?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan dalam kanal YouTube Rumaysho, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengizinkan istri beliau untuk beritikaf.

'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata ketika Rasulullah menyampaikan akan beritikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin untuk mengikuti beliau itikaf. Rasulullah SAW pun mengizinkannya.' Kata 'Aisyah RA,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam selalu beri'tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau pun melakukan i'tikaf." (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim nomor 1172)

Yahya bin Said berkata,

"Kemudian 'Aisyah meminta izin untuk bisa beritikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya." (HR Bukhari nomor 2041)

Pada bulan ramadan, 'Aisyah meminta izin untuk beritikaf. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengizinkan 'Aisyah beriktikaf.

Kemudian dari 'Aisyah berkata Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beritikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadan hingga wafatnya.

"Kemudian istri-istri Beliau pun tetap beritikaf setelah kepergian beliau." (HR Bukhari nomor 2026 dan Muslim nomor 1172)

"Jadi hal ini juga menjadi dalil wanita boleh beritikaf. Karena istri-istri Nabi juga melakukan itikaf tapi tentu saja dengan izin suami dan aturan-aturan ketika keluar rumah. Wanita ini memenuhi misalnya menutup aurat sempurna, Tidak buka-bukaan jilbab itu misalnya di masjid. Tentu dia menutup aurat ketika berada di tempat itikaf," jelas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam videonya.

Berdasarkan hadits tersebut, ulama berpendapat wanita boleh melakukan itikaf di masjid asal mendapatkan izin dari suaminya.

Pendapat Lain Mengenai Perempuan Itikaf di Masjid

Menurut mazhab Syafi'i, apabila seorang perempuan melakukan itikaf tanpa seizin dari suaminya, maka itikaf itu tetap sah meskipun dia dianggap telah melakukan perbuatan dosa. Dimakruhkan pula bagi perempuan yang berparas cantik untuk melakukan itikaf meskipun dia diberikan izin oleh suaminya.

Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan hukum itikaf bagi seorang perempuan:

1. Seorang Perempuan Tidak Boleh Beritikaf Kecuali dengan Izin dari Suaminya

Perempuan hanya boleh keluar rumah dengan izin suaminya. Telah disebutkan sebelumnya bahwa Aisyah RA dan begitu pula Hafshah RA meminta izin dari Nabi Muhammad SAW untuk beritikaf.

2. Izin Suami dan Nazar

Jika itikafnya adalah itikaf sunnah, maka ia boleh tidak mengharuskan istrinya ikut itikaf. Ketika Aisyah RA meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk beritikaf dan kemudian Zainab, beliau khawatir jika itikaf mereka itu tidak lagi didasari dengan keikhlasan, namun hanya karena ingin dekat dengan beliau, yang didorong oleh rasa cemburu mereka terhadap beliau.

Maka beliau mengeluarkan mereka dari kewajiban dan berkata, "... Apakah mereka benar-benar mengharapkan kebaikan? Aku tidak akan beritikaf...."

Apabila itikafnya adalah itikaf wajib (sudah nazar) dan suaminya telah mengizinkannya, maka sang suami tidak boleh mengeluarkannya dari kewajiban itikafnya itu.

Namun, jika ia tidak menyebutkan di dalam nazarnya untuk beritikaf secara berturut-turut, maka suaminya boleh mengeluarkannya, dan di kemudian hari ia dapat menyempurnakan nazarnya tersebut.

Syarat Itikaf

Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, niat merupakan salah satu rukun utkaf, bukan hanya sekadar syarat, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Adapun menurut mazhab Syafi'i tidak disyaratkan pula dalam berniat untuk dilakukan ketika sudah berdiam diri di dalam masjid. Syarat melaksanakan itikaf yakni:

1. Beragama Islam

2. Mumayiz, bisa membedakan antara yang benar dan salah

3. Melaksanakannya di dalam masjid, baik masjid jami' maupun masjid biasa

4. Sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan

5. Memiliki niat i'tikaf

6. Orang yang beritikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak puasa boleh melakukan itikaf

7. Orang yang melakukan i'tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid

Jika seseorang berniat untuk itikaf dalam keadaan datang dan pergi (bolak-balik) di masjid tersebut, maka niat itikafnya juga dianggap sah. Bahkan orang yang hanya sekedar melewati masjid saja lalu meniatkan diri untuk beritikaf, maka niat dan itikafnya itu dianggap sah.

Itulah tadi hukum itikaf bagi perempuan. Semoga kita diberikan kesehatan dan umur panjang hingga diridhoi Allah SWT untuk memperoleh ridho-Nya sampai 10 hari terakhir maupun Ramadan tahun berikutnya, aamiin.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads