Membayar zakat fitrah merupakan hal yang wajib bagi umat Muslim baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat fitrah ini dibayarkan selama bulan Ramadhan hingga awal Syawal.
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan jenis zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri. Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umumnya, bentuk zakat fitrah yang ditunaikan oleh umat Muslim di Indonesia dalam bentuk uang ataupun beras. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan tentang mana yang lebih afdal antara zakat fitrah menggunakan uang atau beras. Simak jawabannya berikut ini.
Zakat Fitrah Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdal?
Menurut para ulama, besaran zakat yang wajib dikeluarkan setiap orangnya adalah sebesar satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith). Hal ini didasarkan pada ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum.
Sebagai alat pembayaran zakat fitrah, jenis makanan yang wajib dikeluarkan antara lain tepung terigu, kurma, gandum, kismis, dan aqith (semacam keju). Bagi daerah dengan makanan pokok selain lima makanan tersebut, dapat membayar zakat menggunakan makanan pokok yang digunakan di daerahnya seperti beras, jagung, sagu, dan ubi (Mazhab Maliki dan Syafi'i).
Selain makanan pokok, ada pula yang menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang. Salah satu ulama, Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut baik gandum, kurma, maupun beres. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras. Apabila ditunaikan dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.
Melansir dari BAZNAS, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Perbedaan mazhab yang menyebutkan zakat fitrah boleh menggunakan uang dan yang menyebutkan tidak boleh menggunakan uang menimbulkan pertanyaan tentang mana yang lebih afdal digunakan sebagai bentuk pembayaran zakat fitrah. Sebenarnya, untuk metode pembayaran ini umat Muslim bebas untuk memilih mana yang sesuai karena adanya perbedaan mazhab tersebut asalkan memenuhi syarat yaitu 2,5 kg makanan pokok atau beras.
Melihat dari sejarah dan edukasi mengenai zakat fitrah, memang lebih dianjurkan untuk menggunakan makanan pokok atau beras sebagai zakat fitrah. Hal ini dikarenakan metode ini lebih sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah dengan memberikan satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Selain itu, memberikan beras memiliki lebih banyak kebermanfaatan dan lebih jelas kegunaannya oleh penerima.
Meskipun zakat fitrah dengan menggunakan beras lebih afdal dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW beserta para ulama, tidak ada salahnya untuk menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Yang penting adalah niatnya untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat fitrah. Semoga bermanfaat ya, detikers!