- Pengertian Zakat Mal
- Golongan Penerima Zakat
- Cara Menghitung Zakat Mal 1. Cara Menghitung Zakat Mal Emas 2. Cara Menghitung Zakat Mal Perak 3. Cara Menghitung Zakat Mal Logam Mulia Lainnya 4. Cara Menghitung Zakat Mal Uang 5. Cara Menghitung Zakat Mal Surat Berharga 6. Cara Menghitung Zakat Perniagaan 7. Cara Menghitung Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan 8. Cara Menghitung Zakat Peternakan dan Perikanan 9. Cara Menghitung Zakat Pertambangan 10. Cara Menghitung Zakat Perindustrian 11. Cara Menghitung Zakat Pendapatan dan Jasa 12. Cara Menghitung Zakat Rikaz
- Syarat Wajib Zakat Mal
- Cara membayar Zakat Mal
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Al- Qur'an, sunnah Nabi, Ijma' para ulama. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang selalu disebutkan sejajar dengan shalat. Menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam Islam.
Zakat Mal merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat islam jika sudah mencapai nisab dan haul, diberikan oleh muzaki (orang wajib zakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang berhak menerima zakat).
Dalam hadis Sahih Bukhari-Muslim dan yang lain-dari ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW ketika mengutus Mu'az ke yaman, beliau berkata :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
◌َ عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهَ َّ ُ عَنْ ھُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله علیھ وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنھ إِلَى اَلْیَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِ یثَ , وَفِیھِ: ( أَنَّ اللهَ َّ َ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَیْھِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِھِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِیَائِھِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِ ھِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَیْھِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ
Terjemahnya : Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman ia meneruskan hadits itu dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.
Zakat mal berarti mensucikan harta yang menumpuk yang wajib dikeluarkan, Adapun Jenis harta yang wajib dizakati yaitu:
Zakat hewan ternak dan perikanan
Zakat uang dan surat berharga lainnya
Zakat Hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan
Zakat naqd (emas, logam mulia dan perak)
Zakat perniagaan (tijarah)
Zakat perindustrian
Zakat pendapatan dan jasa
Zakat barang tambang (Ma'dan)
Zakat rikaz atau barang temuan
Golongan Penerima Zakat
Orang-orang yang boleh menerima zakat terbagi atas delapan golongan, Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan surat At-Taubah ayat 60, sebagai berikut:
1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.
Cara Menghitung Zakat Mal
Cara menghitung zakat mal telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
1. Cara Menghitung Zakat Mal Emas
- Zakat emas wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram
- Kadar zakat emas adalah 2,5 persen
- Jika emas yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan
2. Cara Menghitung Zakat Mal Perak
- Zakat perak wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 595 gram
- Kadar zakat perak adalah 2,5 persen
- Jika perak yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan
3. Cara Menghitung Zakat Mal Logam Mulia Lainnya
- Zakat logam mulia lainnya ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram emas
- Kadar zakat logam mulia lainnya adalah 2,5 persen
- Jika logam mulia lainnya yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan
4. Cara Menghitung Zakat Mal Uang
- Zakat uang wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram emas
- Kadar zakat atas uang adalah 2,5 persen
- Jika uang yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan atas uang
5. Cara Menghitung Zakat Mal Surat Berharga
- Zakat surat berharga harus ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram
- Kadar zakat surat berharga adalah 2,5 persen
- Jika surat berharga melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari nilai kepemilikan surat berharga
6. Cara Menghitung Zakat Perniagaan
- Nisab zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas
- Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5 persen
7. Cara Menghitung Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
- Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah
- Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya
- Apabila panen melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya
8. Cara Menghitung Zakat Peternakan dan Perikanan
- Zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat penggembalaan umum
- Apabila hewan ternak dipelihara di dalam kandang, maka dikategorikan sebagai zakat perniagaan
- Nisab zakat atas hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai 85 gram emas
- Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5 persen
9. Cara Menghitung Zakat Pertambangan
- Nisab zakat pertambangan senilai 85 gram emas
- Kadar zakat pertambangan sebesar 2,5 persen
- Zakat pertambangan dikenakan dari hasil tambang
10. Cara Menghitung Zakat Perindustrian
- Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang senilai 85 gram emas
- Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653 kg gabah
- Kadar zakat perindustrian sebesar 2,5 persen
11. Cara Menghitung Zakat Pendapatan dan Jasa
- Nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras
- Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen
12. Cara Menghitung Zakat Rikaz
- Zakat rikaz tidak disyaratkan adanya nisab
- Kadar zakat rikaz sebesar 1/5 atau 20 persen
Syarat Wajib Zakat Mal
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat islam diantaranya:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar'i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat mal bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat mal.
Cara membayar Zakat Mal
Zakat mal akan diberikan pada golongan khusus yang berhak mendapatkan zakat tersebut sesuai syariat Islam. Sedangkan untuk penyaluran zakat mal ini bisa dibayarkan pada lembaga amil terpercaya di daerah terdekat ataupun melalui BAZNAS. Zakat yang ditunaikan akan dikelola oleh BAZNAS dengan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, serta akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan secara tepat sasaran.
(tey/tey)