Jabar Hari Ini: Kisah Cinta Bujang Lapuk hingga Misi Persib di Sisa Laga

Jabar Hari Ini: Kisah Cinta Bujang Lapuk hingga Misi Persib di Sisa Laga

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 07 Apr 2023 22:06 WIB
Tersangka pengrusakan diamankan di Mapolsek Tawang Kota Tasikmalaya.
Tersangka pengrusakan diamankan di Mapolsek Tawang Kota Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar).
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Jumat (7/4/2023). Dari mulai misi Persib Bandung di dua laga terakhir Liga 1 2022/2023, hingga kisah cinta bujang lapuk yang berakhir ke penjara.

Berikut rangkuman lima peristiwa yang menggemparkan publik Jabar hari ini:

Misi Persib di Dua Laga Terakhir Liga 1

Persib membawa misi saat melakoni dua laga yang tersisa Liga 1 2022/2023. Target tersebut yaitu menjadi runner up dan mengantarkan David da Silva menjadi top skor Liga 1 musim ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelatih Persib Luis Milla mengatakan dalam dua laga tersisa seluruh anggota tim akan mendukung David da Silva untuk menjadi pencetak gol terbanyak Liga 1 2022/2023. Kemudian, lanjut dia, Persib mengunci posisi dua klasemen akhir dengan menyapu bersih kemenangan.

Pelatih asal Spanyol itu menginginkan skuad Persib bisa tampil baik di dua laga sisa. Sebab, setiap kemenangan bakal semakin memperluas peluang David da Silva menjadi pencetak gol terbanyak musim ini.

ADVERTISEMENT

"Rencana kami adalah tim bermain bagus di dua laga sisa. Target kami adalah mengamankan posisi kedua. Tapi kami juga ingin membantu David untuk bisa mengejar kesempatan dia (menjadi top skor)," kata Luis Milla, Jumat (7/4/2023).

Milla mengatakan jika Persib mampu bermain dengan karakter dan kerja keras, maka dua misi yang diusung bisa tercapai. Bahkan, Milla yakin hal itu bisa membantu David da Silva menjadi pencetak gol terbanyak di Liga 1 2022/2023, menyisihkan Matheus Pato dari Borneo FC yang saat ini sama-sama sudah cetak 23 gol.

"Karena itu, tim harus bisa bermain dengan baik. Dia (David) bermain begitu fokus saat menerima bola, fight untuk mendapat second ball dan juga tampil agresif dalam menekan bek tengah lawan. Tapi tentu saja butuh permainan tim yang bagus agar peluang yang dimiliki David menjadi lebih besar," kata Milla.

Sekadar diketahui, saat ini David da Silva berebut gelar sebagai pencetak gol terbanyak dengan Matheus Pato dari Borneo FC. Keduanya sama-sama mengemas 23 gol. Persib sendiri masih menyisakan dua laga sisa, yakni melawan Persita Tangerang pada 9 April 2023, dan Persikabo 1973 pada 15 April 2023.

Dampak Mengerikan Tambang Emas Ilegal di Sanggabuana

Gunung Sanggabuana menyimpan kekayaan alam yang luar biasa. Salah satunya kandungan emas. Namun, sayang potensi alam itu membuat Gunung Sanggabuana dalam ancaman. Pasalnya banyak orang yang melakukan penambangan emas secara ilegal di gunung tersebut.

Pertambangan emas ilegal itu terjadi di wilayah hutan Blok Cilutung, dan Curug Cibereum di ketinggian sekitar 650 meter di atas permukaan laut (mdpl). Lokasi itu berjarak kurang lebih dua kilometer dari Kampung Cibereum, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Gunung yang menjadi pembatas antara Kabupaten Karawang, Bogor, dan Cianjur ini menjadi sumber oksigen dan penyimpan air bagi masyarakat di selatan Karawang itu. Akan tetapi ragam eksploitasi di gunung tersebut mengancam kelestarian alamnya.

Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) Solihin Fuadi mengungkap, pihaknya telah melakukan serangkaian investigasi mengenai tambang emas ilegal di Gunung Sanggabuana.

"Setelah upaya pengumpulan data, pengecekan lokasi hasil investigasi kami, proses pertambangan ilegal itu terjadi di awal Maret 2023, itu yang terbaru, sebelumnya kami juga tahu ada beberapa titik bekas pertambangan ilegal di wilayah tersebut," ungkap Solihin, kepada detikJabar, Jumat (7/4/2023).

Solihin menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah fakta bahwa, telah terjadi kerusakan lingkungan yang berpengaruh terhadap ekosistem di wilayah hutan lindung tersebut.

"Kami dapatkan beberapa kerusakan akibat galian tambang, yang kini berpengaruh terhadap ekosistem. Salah satunya adalah kehidupan flora dan fauna," kata dia.

Selain itu letaknya yang berdekatan dengan Curug Cibeureum yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat di wilayah Buanajaya, juga terancam tercemar limbah pertambangan ilegal tersebut.

"Mereka menambang manual, tapi juga diproses di dalam hutan dekat area tambang, mereka juga mengambil air untuk menyiram batuan dengan potasium sianida atau KCN yang berdekatan dengan lokasi mata air dari curug. Tentu zat itu bisa mencemari lingkungan atau mata air," ucapnya.

Diketahui, potasium sianida atau KCN adalah bahan kimia yang sangat beracun. Potasium sianida berbentuk padat butiran putih yang larut dalam air.
Potasium sianida atau garam kristal ini, memang biasa digunakan dalam industri pertambangan emas untuk memproses ekstraksi bijih emas dan perak.
Dampak dari potasium sianida ini berbahaya karena bisa mengganggu seluruh sistem tubuh. Keracunan sianida bisa menyebabkan berbagai dampak serius yang bisa berakibat fatal.

"Jika hal demikian bisa terjadi pada manusia, tentu penggunaan zat tersebut tidak hanya berbahaya untuk penambang apa bila terhirup, namun juga bisa membahayakan kehidupan flora dan fauna di lokasi tersebut," ungkapnya.

Solihin mengungkap, potasium sianida bisa menghancurkan biota air. "Buktinya jelas, potasium sianida biasa digunakan masyarakat dahulu untuk meracuni ikan di sungai. Tapi kan sekarang itu sudah dilarang, bahkan berdasarkan penelitian beberapa mililiter potasium sianida juga bisa menghancurkan terumbu karang seluas 500 meter persegi" ucap Solihin.

"Pelepasan atau pelarutan potasium sianida pada kegiatan pertambangan, sama dengan limbah beracun lainnya seperti arsenik, timbal, hingga merkuri," ujar Solihin melanjutkan.

Pelepasan potasium sianida pada kegiatan pertambangan bisa mengakibatkan kerusakan permanen pada lingkungan, "Kerusakan yang diakibatkan kegiatan pertambangan itu biasanya berupa, deferostasi, erosi, tanah longsor, hingga pencemaran air tanah," jelasnya.

Selain itu, kata Solihin, pertambangan ilegal juga menimbulkan dampak tidak langsung dalam kehidupan bermasyarakat, seperti terjadi di kawasan pertambangan lain.

"Dampak tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat juga berpotensi, seperti naiknya tingkat kriminalitas, bahkan konflik antar warga yang pro dan kontra seperti di wilayah pertambangan lain," ucap Solihin.

"Perlu digaris bawahi juga, bahwa sebenarnya warga Kampung Cibereum ini tidak miskin-miskin amat, kalau dilihat dari perkembangan pembangunan, rumahnya bagus-bagus, di tiap sudut kampung terdapat kebun, banyak yang menanam cengkeh, kopi, rempah-rempah seperti panili, empon-empon, itu semua termasuk komoditas yang harganya stabil dan bagus," paparnya.

Atas dasar tersebut, solihin meminta agar pemerintah daerah setempat bisa bertindak cepat menghentikan total kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

"Dari apa yang saya sampaikan tadi, saya kira cukup jelas, pemerintah daerah harus segera turun tangan menutup total kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Masalah ini merupakan hal serius terhadap lingkungan serta menyangkut kelangsungan kehidupan,"pungkasnya.

Lima Pemuda Cimahi Pesta Obat Terlarang

RM (25), EF (19), MN (15), AA (19), dan DIM (17) digelandang ke Mapolres Cimahi. Kelimanya kedapatan pesta obat terlarang saat orang kebanyakan sedang santap sahur.

Lima pemuda itu diciduk polisi di sebuah bangunan di Jalan Terusan, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (7/4/2023) dini hari.

"Berawal dari tim kami yang sedang patroli, saat itu tim melihat ada lima pemuda yang sedang nongkrong tapi gerak-geriknya mencurigakan. Seolah mereka takut dengan kedatangan tim," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi.

Pihaknya kemudian menggeledah barang bawaan kelima pemuda tersebut. Ternyata mereka mengantongi obat terlarang jenis Benzodiazepine yang sebagiannya sudah dikonsumsi.

"Masih ada sisa obatnya. Selain benzo ada 4 butir obat keras terbatas jenis Excimer dan 6 butir tramadol yang sebagian sudah mereka konsumsi. Karena memang mereka nongkrong itu mau mabuk obat terlarang ini," kata Aldi.

Aldi menyebut kelima pemuda itu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Cimahi untuk diproses lebih lanjut termasuk tes urine untuk memastikan obat yang dikonsumsi.

"Dari hasil tes urine mereka positif Benzo. Dari situ mereka langsung diproses dan diperiksa secara intensif termasuk darimana beli obat terlarang itu," kata Aldi.

Loyalis Anas Urbaningrum Singgung Karma

Terpidana korupsi kasus megaproyek Hambalang, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari penjara pada Selasa (11/4/2023). Anas bisa menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin setelah mendapat status cuti menjelang bebas (CMB).

Setelah bebas dari penjara, Anas disebut bakal berkecimpung kembali di dunia politik. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pimpinan I Gede Pasek Suardika bahkan bakal memberikan karpet merah untuk Anas setelah bebas dari penjara.

"Mas Anas kan DNA-nya DNA politik. Jadi kalau dibawa ke mana pun, DNA-nya tetap politik. Hanya masalah waktu yah, kita tunggu saja tanggal mainnya," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad saat berbincang dengan wartawan di Lapas Sukamiskin, Kamis (6/4/2023).

Tak hanya berkecimpung kembali di dunia politik, Rahmad juga menyinggung istilah karma jelang Anas bebas dari penjara. Anas sendiri disebut bakal buka-bukaan soal kasus megaproyek Hambalang yang menjeratnya.

"Kalaupun Mas Anas blak-blakan kan tidak ada yang ketakutan, emang ada yg ketakukan? Kan tidak ada masalah sebetulnya. Kecuali ada yang merasa ketakutan, itu baru jadi soal kan," ucap Rahmad saat ditanya wartawan mengenai isu buka-bukaan Anas setelah bebas.

"Mas Anas kan orangnya bukan pendendam yah, dia tidak pendendam, pemaaf sebetulnya. Tapi jangan diusik, jangan diperlakukan tidak adil. Karena kalau diperlakukan tidak adil, itu ada karma yang akan mencari tempatnya. Jadi tunggu saja tanggal mainnya," ungkapnya menambahkan.

Meski demikian, Rahmad menyebut Anas Urbaningrum ingin fokus dulu dengan keluarganya di bulan Ramadan ini. Anas berencana langsung bertolak ke Blitar untuk menemui ibunya, dan diagendakan menjalani Hari Raya Idul Fitri di kediaman istrinya di Yogyakarta.

"Beliau ingin fokus di bulan puasa dan lebaran ingin bersama keluarga dulu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal keluar dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023. Status Anas saat keluar nanti adalah cuti menjelang bebas (CMB).

Sebelum bebas penjara, Anas diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena statusnya tersebut. Setelah selesai melapor, Anas bakal kembali lagi ke Lapas Sukamiskin dan baru bisa dijadwalkan keluar penjara.

Cerita Cinta Bujang Lapuk Berakhir di Penjara

Pepatah yang menyebut bahwa cinta itu buta, boleh jadi benar adanya. Paling tidak itu terjadi pada Gungun Sundari (40) warga Jalan Padasuka Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Rasa cinta Gungun terhadap seorang anak gadis telah membutakan mata hati dan logikanya. Dia mengamuk di rumah pujaan hatinya sambil menghunus pedang. Akibat perbuatannya itu kini dia harus berurusan dengan polisi. Alih-alih mendapatkan cinta dari doi, dia malah dibui.

Perilaku Gungun yang seolah terobsesi oleh anak SMK berinisial R (16) itu viral di media sosial. Sebuah akun TikTok membagikan cerita bagaimana agresifnya Gungun mengejar R. Berkali-kali R diikuti Gungun ketika hendak pergi sekolah. Diceritakan pula Gungun nekat memukuli dan mengancam teman R yang mengantarnya pulang.

"Semenjak itu temenku jadi jarang sekolah karena takut keluar rumah dan merasa terancam," tulis pemilik akun yang ditengarai merupakan teman R.

Ditemui di Mapolsek Tawang, Gungun yang sudah mengenakan baju tahanan menolak jika dikatakan cintanya bertepuk sebelah tangan. "Tidak ditolak, sebelumnya biasa saja, sering saya antar ke sekolah," kata Gungun, Kamis (6/4/2023) malam.

Dia juga menolak jika R dikatakan korban dari perilakunya. "Korban apa, bukan korban," kata Gungun.

Terkait perilakunya merusak rumah sambil membawa pedang, Gungun berkilah saat itu dia terpancing emosi oleh sikap Rochmat Syafii (42) bapak R.

Dia mengaku sebelum kejadian sempat dipukul 3 kali oleh Rochmat, meski menurut polisi yang terjadi saat itu adalah perkelahian.

"Kan saya dipukul sama dia, makanya saya pulang bawa pedang. Maksudnya mau menantang kalau mau ribut sama saya ayo," kata Gungun.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap Gungun adalah bujangan meski usianya sudah menginjak 40 tahun. Sehari-hari dia berprofesi sebagai penjual pulsa dan perbaikan ponsel. Selama ini dia tinggal sendiri di rumahnya. Dia dan keluarga korban diketahui masih ada hubungan keluarga, meski dikatakan keluarga jauh. Rumah Gungun dan korban juga relatif dekat.

Sementara R yang menjadi pujaan hatinya adalah siswi kelas 2 sebuah SMK. Usia R dan Gungun terpaut sekitar 24 tahun, R masih usia 16 tahun sementara Gungun 40 tahun. Gungun mulai naksir remaja putri ini karena R sering membeli kuota internet kepada Gungun.

Perbuatan Gungun mengamuk dan merusak rumah korban sambil menghunus pedang pada akhirnya membuat dia terseret ke balik jeruji besi.

"Sudah kami amankan, yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Tawang," kata Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto didampingi Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan.

Dhoni memaparkan perkara itu terjadi pada Rabu (29/3). Awalnya Gungun menyukai R (16) siswi SMK yang merupakan anak dari Rochmat Safii (42) warga Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

"Awalnya tersangka menyukai anak korban. Pada saat itu R dijemput oleh temannya untuk berangkat ke sekolah, sehingga Gungun cemburu," kata Dhoni.

Gungun yang terbakar api cemburu lalu naik pitam. Dia mendatangi rumah Rochmat dan cekcok, dia sempat berkelahi dengan Rochmat.

Kemudian Gungun pulang membawa pedang lalu kembali mendatangi rumah korban. "Pelaku lalu melakukan pengrusakan di rumah korban," kata Dhoni.

Gungun mengamuk merusak pot bunga, bangunan rumah dan gerobak jualan milik Rochmat. "Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," kata Dhoni.

Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian bergerak sehingga Gungun langsung dicokok di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka dijerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Dhoni.

Halaman 2 dari 2
(sud/mso)


Hide Ads