Sidak dilakukan pada Rabu (5/4/2023) di beberapa pasar tradisional dan modern di Kota Bandung. Sidak ini dilakukan tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan pangan jelang lebaran 2023.
Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, dari hasil sidak pihaknya menemukan pedagang Pasar Balubur yang masih menjual produk mengandung zat pengawet seperti formalin dan rhodamin B.
"Memang ada beberapa temuan, di pasar ada komoditas yang mengandung formalin dan rhodamin B dan sudah ditindaklanjuti oleh BPOM dan kemudian pengamanan komoditas kita kembalikan ke distributor dan ditarik langsung serta mintai klarifikasi pengelola pasar," kata Neneng.
"Komoditasnya ada kerupuk, baso, ayam, mie, ikan asin, terasi tapi sudah ditarik agar masyarakat aman," imbuhnya.
Selain di pasar tradisional, temuan juga didapat di pasar modern di kawasan Sukajadi Kota Bandung. Di retail ini, petugas mendapati makanan import yang belum berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia).
"Di sini juga ada temuan untuk snack import belum SNI dan berkoordinasi agar langsung ditarik juga untuk snack yang belum SNI ini," tegasnya.
Bukan cuma itu, petugas juga mendapati adanya penjualan daging babi yang berdekatan dengan penjualan daging lain dan tidak ditempatkan pada lokasi khusus. Seharusnya kata Noneng, daging babi wajib ditempatkan terpisah dari daging-daging lain.
"Iya itu harus ada sekat, sekarang memang ada sekatnya. Ketentuannya harus dipisah dari daging lain, baik tempatnya atau petugasnya dan juga alat-alatnya," ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar pedagang pasar hingga pengelola ritel untuk mematuhi aturan keamanan pangan karena pengawasan terus rutin dilakukan baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
"Jadi kabupaten kota rutin melakukan pengawasan dan akan ditindaklanjuti, kalau gabungan hanya di hari tertentu saja seperti hari besar. Kami juga meminta masyarakat untuk terus mencermati keamanan produk sebelum membeli," pungkasnya. (bba/yum)