Dua reklame yang berada di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, diterbitkan petugas Satpol PP Kota Bandung, Rabu (29/3/2023) dini hari. Reklame itu dibongkar gegara tak memiliki izin.
Pantauan detikJabar, reklame berbentuk horizontal dan vertikal dengan ukuran 4x6 meter dan 4Γ8 meter diterbitkan dengan menggunakan alat las. Satu unit crane dikerahkan untuk proses pembongkaran.
"Ini kegiatan penertiban reklame yang berkelanjutan dengan target kawasan Dago. Sebetulnya untuk kawasan Dago ini sudah tiga kali kita lakukan penertiban, ini yang keempat," kata Satriadi, Kasi Tribum Satpol PP Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satriadi menyebut, penertiban reklame ini memang rutin dilakukan jauh sebelum kejadian reklame roboh di Jalan Soekarno-Hatta, Sabtu (25/3) lalu.
"Kenapa ke Dago dulu karena ini target awal," ujarnya.
Menurutnya, dua reklame tak mengantongi izin. "Tidak berizin ini," tambahnya.
Satriadi Menuturkan, ada sekitar 23 reklame tak berizin yang dibidik Satpol PP Kota Bandung untuk dilakukan penertiban. Selain itu, dua papan reklame yang diterbitkan ini kondisinya sudah tak terawat.
"Untuk Jalan Dago ada kurang 23, itu sepanjang dari Riau sampai Terminal sini dan di bawah juga masih ada yang tak berizin. Dari 23 yang tak berizin, kita sudah selesaikan empat," ujarnya
"Kondisinya tidak terawat, sebenarnya yang diperbolehkan itu yang vertikal dan bukan yang horizontal, itu berdasarkan Perwal. Dua-duanya diterbitkan," pungkasnya.
(wip/mso)