Pilu Pria Sukabumi 5 Bulan Dikurung di Kandang Besi

Pilu Pria Sukabumi 5 Bulan Dikurung di Kandang Besi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 28 Mar 2023 03:15 WIB
Sukabumi -

Nasib pilu dialami Mul (42), pria asal Kampung Cilarangan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Sudah 5 bulan lamanya, penderita gangguan kejiwaan itu dikurung di kandang besi, tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Keluarga terpaksa mengurung Mul karena kerap mengamuk. Mul juga tidak segan melakukan aksi kekerasan terhadap keluarganya.

"Warga inisial Mul, dikerangkeng dengan ukuran kandang sangat kecil, panjang 1,5 meter, lebar 1 meter. dengan tinggi tidak sampai 1 meter. Kondisinya duduk di dalam kerangkeng dan ini sudah dibiarkan selama 5 bulan," kata Irigiana, pekerja sosial (peksos) Panti Aura Welas Asih kepada detikJabar, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senin, sejumlah peksos melakukan evakuasi terhadap Mul. Mereka tak sendirian, petugas Polsek Cikakak, Resor Sukabumi, aparat desa setempat dan Puskesmas setempat. Dilihat detikJabar, Mul terlihat tidak terurus dengan rambut panjangnya.

Kondisi Mul di dalam kerangkeng dalam keadaan terduduk. Selama 5 bulan dia tidak pernah dikeluarkan dari dalam kerangkeng.

ADVERTISEMENT

"Jadi dia meresahkan, warga dan perangkat desa kemudian melakukan upaya pengerangkengan. Mungkin kurangnya pengetahuan masyarakat bagaimana menangani ODGJ seperti itu," sambung Acep Abdullah, Peksos Panti Aura Welas Asih.

Mul diketahui pernah mendapat penanganan di panti khusus penanganan ODGJ, Panti Aura Welas Asih dan mendapat penanganan selama 6 bulan. Setelah kondisinya membaik, pihak panti mengembalikan Mul kepada keluarganya.

"Sebelumnya pernah dirawat, kita dulunya evakuasi dia dalam keadaan pasung. Kita rawat 6 bulan sembuh dan sudah layak kita pulangkan, akhirnya kita pulangkan. Hanya mungkin di rumah putus obat dan dari pihak TKSK, kecamatan, sama PSM desa mungkin tidak mengarahkan untuk pasien mantan ODGJ tersebut harusnya tidak dihentikan," sesal Irgiana.

"Puskesmas dan Kesos dan Keswa mungkin tidak ada arahan. Prosedurnya, kalau memang sudah layak lepas obat-lepas obat tapi tidak bisa sekaligus harus pelan-pelan dosis ibaratnya dua kali sehari, diturunkan satu hari sekali sampai kemudian setengah tablet. Jadi tidak serta-merta dihentikan," kata Irgiana lagi.

Menurutnya, pasien tersebut bisa ditanggung menggunakan KIS atau BPJS. Namun hingga evakuasi kembali, ternyata Mul belum juga memiliki kedua kartu layanan kesehatan tersebut.

"Makanya kita arahkan ke pihak TKSK, Kesos tadi kita minta tolong dibantu untuk pembuatan KIS. Masak kita yang mengevakuasi, kita merawat KIS-nya juga, kita yang urusin identitasnya, itu kan warga masyarakat dia. Aturan mereka harus ikut andil lah," tegas Irgiana.

Selain Mul, pihak panti juga mengevakuasi satu pasien ODGJ lainnya inisial BS. Nyaris serupa dengan Mul, BS dikerangkeng dalam kotak kayu panjang 2 meter dengan lebar 1,5 dan tinggi 1 meter. Kondisi BS sendiri sudah terkurung selama 2 tahun.

Terpisah, Kapolsek Cikakak Iptu Didik S mengaku mendapat arahan dari pimpinannya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede untuk mendampingi para pekerja sosial melakukan evakuasi.

"Ini kan bulan Ramadan, kegiatan memanusiakan manusia, di Cikakak di Kampung Cilarangan, saudara Mul dan BS usia 38 tahun. Jadi ada dua orang yang kami evakuasi karena mengidap gangguan kejiwaan atau ODGJ. Kita bersama tim dari Panti Aura Welas Asih, bersama Pak Kades, Babinmas setempat, semua kita melakukan evakuasi. Meminta keluarga agar merrka mendapat penanganan yang layak," kata Didik.

"Alasan keluarga, karena si orang ini nggak mau diam, kerap mengamuk akhirnya diamankan. Mereka ini dikerangkeng satu (kerangkeng) besi satu lagi di kotak kayu sehingga tidak kemana-mana. Kami menjalankan perintah dan arahan dari bapak kapolres," tambahnya menutup perbincangan dengan detikJabar.

(sya/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads