Donor Darah dan Bekam di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Donor Darah dan Bekam di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Alya Larasati - detikJabar
Senin, 27 Mar 2023 19:30 WIB
Put your pain in the hands of a pro
Ilustrasi bekam di bulan Ramadhan (Foto: Istock)
Bandung -

Saat menjalankan puasa Ramadhan timbul berbagai pertanyaan apakah hal yang kita lakukan dapat membatalkan puasa atau tidak. Bahkan tanpa disadari beberapa hal yang dilakukan sehari-hari dapat membuat puasa jadi makruh. Salah satunya adalah donor darah dan bekam. Proses donor darah tidak lepas dari jarum, injeksi pada tubuh dan pengambilan darah.

Sementara bekam (Al-hijamah) adalah penyedotan lokal darah dari sayatan kulit kecil. Kedua aktivitas tersebut mengakibatkan keluarnya darah dalam tubuh dan dapat menjadi pertanyaan bila dilakukan di bulan puasa apakah dapat membatalkan puasa atau tidak.

Apakah Donor Darah dapat Membatalkan Puasa?

Donor darah bersifat tidak haram sebab dibenarkan dalam syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan dan dibenarkan secara syariat.
Merujuk pendapat mayoritas ulama, persoalan donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam). Hal ini juga sejalan dengan pendapat Hanabilah yang mana donor darah tidak membatalkan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ -إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

"Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya". (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

ADVERTISEMENT

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan donor darah tidak membatalkan puasa atau mengurangi kesempurnaan ibadah. Donor darah dapat menjadi amal shaleh terutama di bulan puasa karena darah yang kita donorkan dapat berguna bagi manusia lainnya.

Apakah Bekam Membatalkan Puasa?

Ada beberapa pendapat mengenai hal tersebut, ada hadist yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ' alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berpuasa.

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ, وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu' anhu bahwa Nabi Sahallallahu'alaihi wa Sallam pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah berbekam sewaktu shaum (HR Bukhari).

Ada pula hadist yang menyatakan bahwa bekam dapat membatalkan puasa, hadits tersebut berbunyi:

وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu' (sampai pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Beliau berkata, "Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya." [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa' no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Perbedaan pendapat diantara para ulama tersebut dapat menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Akan tetapi Jumhur (mayoritas) ulama yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'i mengatakan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Hal ini juga disetujui oleh beberapa ulama lainnya seperti Ibnu Mas'ud, Ibnu ' Umar, Ibnu 'Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa'id Al Khudri dan ulama salaf lainnya.

Para ulama menemukan hadits yang menguatkan kalau bekam tidak membatalkan puasa seperti hadits dari Abu Sa'id "Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi rukhsah atau keringanan bagi orang yang berpuasa untuk berbekam". Pendapat ini dikuatkan pula dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol -namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya." (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho'if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.)

Dengan begitu dapat disimpulkan, pendapat mayoritas ulama mengatakan bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam dan bekam bisa jadi haram bila bekam dapat membatalkan puasa.




(tya/tey)


Hide Ads