Umat Muslim diwajibkan menahan lapar dan dahaga dari waktu Subuh hingga matahari tenggelam atau waktu Maghrib saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Tetapi manusia terkadang tak luput dari sifat lupa. Misalnya, seseorang lupa dirinya sedang berpuasa sehingga tak sengaja makan atau minum.
Dalam kondisi tersebut, apa yang harus dilakukan ? Apakah puasanya batal atau harus terus dilanjutkan ?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nabi Muhammad ﷺ pernah menjelaskan terkait hal ini. Dikutip dari aplikasi Satu Hari Satu Hadis yang dikelola Pusat Kajian Hadis (PKH), rasulullah pernah bersabda.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ.
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda:
Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum.
Penjelasan :
Jika anda makan atau minum karena lupa, maka teruskanlah puasa anda dan puasa itu sah. Namun jika ingat saat sedang makan, maka janganlah menelan makanan tersebut.
(yum/yum)