Satlantas Polrestabes Bandung melakukan Penertiban knalpot bising yang ada di wilayah Kota Bandung. Ada sebanyak 400 lebih knalpot bising yang berhasil diamankan dalam penertiban yang digelar selama dua pekan itu.
Seperti yang dilakukan, Sabtu (25/3/2023) siang, puluhan kendaraan roda dua dengan knalpot bukan standar pabrik ditindak oleh anggota Satlantas Polrestabes Bandung. Hampir satu jam melakukan penertiban di Jalan Merdeka, hampir 50 kendaraan roda dua ditindak akibat menggunkan kenalpot brong.
KBO Polrestabes Bandung AKP Deden Junadi mengatakan, sudah hampir 400 unit knalpot bising atau knalpot brong disita petugas untuk dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kita mulai lagi dari tanggal 12 Maret 2023 kemarin, sampai hari ini kita menjaring 400 lebih knalpot, baik polres dengan polsek," kata Deden kepada detikJabar.
Menururt Deden kendaraan pelanggar diamankan dahulu di kantor Satlantas Polrestabes Bandung. Pemilik kendaraan bisa membawa kembali kendaraannya dengan membawa knalpot original bawaan pabrik.
"Betul nanti kita sita dan dimusnahkan, namun terlebih dahulu kita tukar dengan originalnya, yang dibawa pelanggar yang itu dilepas. Kita sita dan dihancurkan seperti akhir tahun kemarin kita melaksanakan pemusnahan, gergaji knalpot dan lain-lain," ungkap Deden.
Deden menyebut, dalam penertiban knalpot brong ini, pihaknya mengedepankan Peraturan Pelaksanan UU No 22 tahun 2009 terkait kebisingan suara yang diatur dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
"Bukan tilang manual karena kan belum ada instruksi, kita keluarkan surat penyitaan di mana itu sudah diatur dalam KUHP kemudian terkait dengan knalpot terutama bising harus sesuai dengan cc motor tersebut, pakai UU Lingkungan Hidup, untuk mengetes suara knalpot itu bising apa engga kita menggunakan alat ukurnya. Untuk cc 175 ke bawah itu kan 83, ini rata-rata lebih motor yang kita sita," ungkapnya.
Deden menilai, seharusnya knalpot yang bisa digunakan di sirkuit untuk motor balap ini digunakan di jalan umum dan mengaggu ketentuan umum.
"Knalpot racing yang dipakai di sirkuit ternyata dipakai di jalan raya seharusnya peredamnya dipasang supaya tidak menimbulkan kebisingan menumbuhkan kegaduhan, mengganggu ketertiban kenyamanan masyarakat setempat itu seharusnya dipakai, ini kan kebanyakan tidak," tuturnya.
"Terus banyak knalpot-knalpot pabrikan yang tidak sesuai SNI, itu banyak sekali," tambahnya.
Disinggung penertiban itu akan dilakukan sampai kapan, Deden menuturkan jika penertiban ini akan dilakukan hingga pengguna kendaraan benar-benar tertib, apalagi di bulan ramadan seperti saat ini.
"Apalagi dalam rangka bulan puasa ini yang harusnya kita beribadah jangan sampai terganggu dengan suara-suara knalpot bising karena masyarakat juga banyak yang laporan terutama di jalan raya," pungkasnya.
(wip/tey)