Ribuan botol miras ilegal dan puluhan drum miras oplosan disita pihak kepolisian dari para penjualnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penyitaan itu dilakukan lantaran saat ini sudah memasuki bulan Ramadan. Miras yang disita itu kemudian dimusnahkan lalu penjualnya diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Total kami sita 2 ribu lebih miras yang disita. Untuk miras oplosan kita sita sampai 10 drum besar atau ribuan liter. Lalu semuanya kita musnahkan," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldi mengatakan modus penjualan miras ilegal itu yakni menyamarkannya dengan toko jamu maupun produk lainnya. Namun ketika digeledah, para penjual menyembunyikan miras-miras itu di berbagai tempat di dalam toko tersebut.
"Ada beberapa tempat yang memang meresahkan karena menjual miras tanpa izin. Biasanya mereka menyamarkan dengan toko jamu dan barang lainnya," ujar Aldi.
Aldi mengatakan para penjual miras ilegal itu diberikan sanksi berupa tipiring. Sementara jika membandel dan kembali menjual miras di bulan Ramadan, sanksi lebih tegas menanti.
"Berdasarkan analisis kami, mereka ada yang nurut tidak berjualan lagi meskipun sebagian ada lagi yang jualan (miras). Sanksi awal mereka didenda dan tipiring, kalau membandel ada sanksi lebih tegas," kata Aldi.
Tak cuma itu, pihaknya juga bakal bersurat ke distributor resmi miras-miras tersebut agar tak menjual produknya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.
"Nanti kami bersurat ke distributor resmi menyampaikan bahwa di Cimahi dan KBB ini 0 persen miras. Sehingga kami menyarankan agar tidak menjual di wilayah ini," ucap Aldi.