Simak! Ini 8 Hal Makruh di Bulan Ramadan yang Harus Dihindari

Simak! Ini 8 Hal Makruh di Bulan Ramadan yang Harus Dihindari

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Jumat, 24 Mar 2023 12:30 WIB
portrait of muslim couple sitting in dining room together
Ilustrasi hal makruh dilakukan saat puasa Ramadan (Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto)
Bandung -

Umat Islam di seluruh dunia sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Allah SWT di bulan Ramadan ini memberikan limpahan pahala bagi mereka yang melakukan amal soleh.

Mereka yang mengerjakan amalan wajib dan sunah akan diganjar dengan pahala berlipat, sehingga alangkah meruginya bagi mereka yang menyia-nyiakan keutamaan di bulan Ramadan ini.

Namun dalam pelaksanaannya ada saja orang yang tidak menaruh perhatian pada ibadah di bulan Ramadan. Seperti melakukan sesuatu yang hukumnya makruh sehingga potensi keberkahannya menjadi nihil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibadah puasa adalah salah satu rukun Islam yang dilakukan dengan cara menahan diri dari segala yang membatalkannya mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama waktu tersebut, umat Islam sebaiknya menghindari hal-hal makruh puasa.

Dalil mengenai perintah puasa termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,

ADVERTISEMENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Berikut ini 7 hal makruh yang mesti dihindari saat berpuasa di bulan Ramadan yang dihimpun dari berbagai sumber.

1. Berkumur yang berlebihan

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : " { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

Artinya: "Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari'atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi salallahu alaihi wasllam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi salallahu alaihi wasallam katakan pada Laqith bin Shabirah, 'Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.' Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq." (Majmu'ah Al Fatawa, 25: 266)

2. Berlama-lama memandangi istri dan wanita

Memandang istri atau wanita berlama-lama bila membangkitkan nafsu syahwat, maka hal tersebut termasuk amalan makruh saat puasa. Karena sebagaimana yang kita tahu bersama, salah satu praktik berpuasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk pada istri sebelum azan Magrib.

3. Bekam

وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Artinya: "Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu' (sampai pada Nabi salallahu alaihi wasallam), Beliau berkata: 'Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.'" [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa' no. 931 mengatakan bahwa hadits ini sahih]

4. Gibah

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ ، وَالْعَمَلَ بِهِ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya: "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan melakukan perbuatan bohong, maka Allah tidak membutuhkan lagi ia meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya)." (HR: Al Bukhari)

5. Tidur berlama-lama

Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Namun bila dilakukan secara berlebihan hingga dia tidur berlama-lama sehingga tidak mendirikan sholat, tentu saja tidak baik. Tidurlah dengan niat yang baik kepada Allah SWT.

6. Mencicipi makanan hingga masuk kerongkongan

Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu,

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا

Artinya: "Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (H.R Bukhari secara mu'allaq)

7. Menyelam

يفطر مطلقا - بالغ أو لا - وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب .... وكانغماس في الماء - لكراهته للصائم - وكغسل تبرد أو تنظف.

Artinya: "...membatalkan puasa secara mutlak-baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara' (bukan mandi wajib atau sunah)... Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih." (As-Sayyid al-Bakri, I'ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)

8. Berfantasi terkait seksual

Memikirkan, membayangkan, atau berfantasi masalah hubungan badan atau jimak termasuk hal yang makruh saat puasa Ramadan. Kegiatan tersebut dapat memancing orang melakukan hal seperti yang dibayangkan, sehingga memicu keluarnya air mani. Hal ini sudah jelas membatalkan puasa.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads