'Taring' Larangan Thrifting di Jabar

Round-Up

'Taring' Larangan Thrifting di Jabar

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 24 Mar 2023 03:15 WIB
Pasar Cimol Gedebage di Kota Bandung.
Pasar Gedebage di Kota Bandung. (Foto: Kevin Alfarizky/detikJabar)
Bandung -

Larangan bisnis pakaian bekas impor alias thrifting di Jawa Barat bukan cuma isapan jempol belaka. Pemerintah dan instansi terkait sudah mulai menindak para pelaku bisnis thrifting.

Pada Selasa 21 Maret 2023, petugas gabungan dari Polda Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan RI melakukan penindakan di gudang pakaian bekas di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung.

Tempat ini memang dikenal sebagai sentra penjualan pakaian bekas impor yang ada di Jawa Barat. Hasilnya, 200 bal (karung berukuran besar) pakaian bekas impor disita petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penindakan tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar bersama petugas PPNS Kementerian Perdagangan.

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim dalam keterangan yang diterima detikJabar, Kamis (23/3/2023).

ADVERTISEMENT

Ibrahim menjelaskan, penyitaan berawal dari masuknya informasi soal adanya bongkar muat barang di salah satu gudang yang terletak di kawasan Pasar Gedebage. Setelah dicek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisi pakaian bekas impor.

"Anggota Subdit Indag Polda Jabar mendapatkan informasi adanya aktivitas bongkar barang di gudang Gedebage. Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang tersebut berupa pakaian bekas impor," ucapnya.

"Tim Subdit Indag bersama PPNS Kemendag RI melakukan pengecekan ke gudang Gedebage dan melakukan interogasi saksi penjaga gudang. Selanjutnya barang bukti sebanyak kurang lebih 200 bal diserahkan ke PPNS Kemendag RI," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendukung penuh larangan impor pakaian bekas, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

"Atas instruksi Presiden dan Kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro ya," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (21/3/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, dengan adanya larangan impor pakaian bekas dari luar negeri, bisa berdampak positif terhadap para pelaku UMKM khususnya yang menggeluti industri fashion.

"Saya mendukung apa yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan sehingga ekonomi lokal, produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujarnya.--

(bba/orb)


Hide Ads