Bolehkah Baca Niat Puasa Ramadan Sekali untuk Sebulan Penuh?

Bolehkah Baca Niat Puasa Ramadan Sekali untuk Sebulan Penuh?

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 22 Mar 2023 18:59 WIB
Ramadan Kareem month with glowing lantern on the background of the old city with mosque. Abstract golden moon with islamic ornament. Eid Mubarak. Holy month for fasting Muslims. Vector
Ilustrasi baca niat puasa Ramadan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sergey Balakhnichev)
Bandung -

Bulan Ramadan tiba, saatnya umat muslim menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Sebelum berpuasa tentu kita harus membaca niat sebelumnya. Ini agar ibadah puasa kita sah.

Umumnya, niat puasa ini diucapkan pada malam hari, setelah berbuka atau setelah salat Tarawih, atau saat sahur sebelum subuh.

Namun, apakah boleh jika niat puasa Ramadan itu diucapkan sekali untuk sebulan penuh?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pendapat dari mayoritas ulama, pengucapan niat puasa dianjurkan untuk dibaca setiap hari. Karena puasa Ramadan adalah ibadah yang berdiri mandiri, tidak bisa dikaitkan dengan ibadah sebelum atau sesudahnya.

"Mayoritas para ulama mengatakan niat puasa itu wajib setiap malam sepanjang Ramadan. Jadi tidak cukup hanya satu kali niat untuk 30 hari Ramadhan, ini merupakan mayoritas pandangan para ulama berdasarkan hadis yang sahih," jelas Ustaz Ardiansyah Ashri Husein pada detikJabar, Rabu (22/3/2023).

ADVERTISEMENT

Hadis yang dimaksud Ustaz Ardiansyah yakni dari hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa'i dan Ibnu Majah dari Hafshah Ummul Mukminin RA,

"Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya."

Meski begitu ia mengakui jika memang ada pendapat yang berbeda dari Imam Malik yang merupakan ulama rujukan Mazhab Maliki ini. Dari mahzab ini menyatakan bahwa niat puasa Ramadan bisa dilafalkan sekali untuk sebulan penuh.

Menurut mahzab ini mengucapkan niat setiap malam hukumnya adalah sunah, namun jika kita mengalami kondisi yang menyebabkan puasa menjadi terputus maka wajib mengulang niatnya lagi. Kondisi yang membuat puasa terputus yakni seperti saar haid, nifas, bepergian atau sakit.

Namun atas pendapat ini, Ustaz yang merupakan anggota Majelis Dai Kebangsaan Kemenag RI itu menyarankan agar tetap membaca niat puasa Ramadhan setiap hari. Karena pendapat ini

"Namun pendapat itu ditolak oleh maypritas para ulama sehingga untuk orang awam disarankan untuk ikut pandangan jumhur mayoritas para ulama," tutur Ustaz Ardianyah.

Berikut bacaan niat sebelum menjalankan puasa Ramadan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.

Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."

Meski begitu jika ada yang memilih pendapat Imam Malik itu, Ustaz Ardiansyah menyatakan sikap untuk bertoleransi saja.

Itu dia penjelasan tentang hukum membaca niat puasa Ramadan, apakah boleh dibaca sekali untuk sebulan atau harus dibaca setiap hari. Demikian, semoga membantu.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads