Perlukah Makmum Membaca Surah Al Fatihah dalam Salat Berjamaah?

Perlukah Makmum Membaca Surah Al Fatihah dalam Salat Berjamaah?

Tim detikHikmah - detikJabar
Minggu, 19 Mar 2023 02:00 WIB
Muslim mature men prayer in mosque
Ilustrasi salat (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Bandung -

Surah Al Fatihah merupakan surat pembuka di dalam Al Quran. Surah yang mulia ini pun wajib dibaca oleh seseorang saat menunaikan salat.

Namun, mungkin bagi sebagian muslim ada yang merasa bingung dengan hukum makmum membaca surah Al Fatihah saat mengerjakan salat berjamaah. Untuk itu perlu dipahami hukumnya yang tepat agar amalan yang dikerjakan tidak sia-sia.

Kewajiban membaca surah Al Fatihah bagi makmum memiliki banyak pendapat dan dalil. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari detikHikmah dari berbagai sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Makmum Membaca Surah Al Fatihah

Dilansir dari buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab oleh Quraish Shihab, imam empat mazhab besar memiliki pandangan yang berbeda terkait perihal ini. Perbedaannya didasarkan pada terdengar atau tidaknya suara imam ketika membaca surah Al Fatihah.

"Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat, makmum harus membacanya jika suara imam tidak terdengar. Namun jika bacaannya terdengar, maka makmum tidak wajib membaca Al Fatihah," tulis Quraish Shihab dalam bukunya tersebut.

ADVERTISEMENT

Pendapat tersebut cukup berbeda dengan Mazhab Syafi'i yang mewajibkan makmum untuk membaca Al Fatihah, meski telah mendengar suara imam. Dalam pendapatnya, Mazhab Syafi'i mengutip hadits dari Nabi Muhammad SAW,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." (HR Bukhari)

Sedangkan Mazhab Abu Hanifah tidak mewajibkan makmum untuk membaca Al Fatihah dalam salat berjamaah.

Mengutip buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 karangan Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, keterangan ini senada dengan hadits yang diriwayatkan Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya dari Jabir bin Abdullah.

Hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendapatkan imam maka bacaan imam berarti bacaan makmum juga." Namun, sanad dari hadits tersebut dianggap lemah.

Menurut buku Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di dalam Shalat karya Ahmad Sarwat, kewajiban bagi masbuk untuk mengucapkan surah Al Fatihah bisa gugur. Kasus ini terjadi jika makmum yang tertinggal atau masbuk mendapati imam sedang melakukan rukuk.

Untuk itu, makmum masbuk ikut rukuk bersama imam dan sudah terhitung satu rakaat. Dalam keterangan lainnya, makmum masbuk dapat membaca surah Al Fatihah jika memang masih memiliki waktu ketika ikut ke dalam salat posisi berdiri.

Artikel ini telah tayang di detikHikmah dengan judul Wajibkah Makmum Baca Surah Al Fatihah saat Salat Berjamaah?

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads