Rokok ilegal tanpa cukai masih marak beredar di Cimahi. Buktinya, petugas gabungan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Cimahi.
Dari data yang dihimpun, ada 129.720 batang rokok yang didapat petugas gabungan saat melakukan operasi sepanjang tahun lalu. Rokok ilegal itu didapat dari warung-warung yang ada di Kota Cimahi terutama yang ada di daerah pelosok.
Ratusan ribu rokok ilegal itu lantas dimusnahkan. Rokok-rokok ilegal itu dibakar hingga hangus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita musnahkan rokok ilegal hasil operasi tahun 2022. Total 129 ribu lebih batang rokok tanpa cukai disita dari para pedagang," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto saat ditemui, Rabu (15/3/2023).
Ganis mengatakan informasi edar rokok ilegal itu selain dari masyarakat juga berasal dari pemetaan yang dilakukan pihaknya.Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan.
"Jadi kami melakukan pengumpulan informasi terlebih dahulu. Kami cek, ketika sudah valid baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai dan menindaklanjuti dengan penyitaan," ucap Ganis.
Jika dirupiahkan, Ganis menyebut kerugian yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal itu mencapai ratusan juta rupiah. Mengingat tak sedikit ternyata masyarakat yang memilih rokok ilegal itu untuk dibeli.
"Total kerugian negara dari cukai rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan ini mencapai Rp111 juta. Memang banyak juga pembelinya karena kan harganya lebih murah dari yang legal," kata Ganis.
Ganis menyebut pihaknya memberikan teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal tersebut. Apabila membandel, para pedagang bakal dijatuhi sanksi lebih berat.
Sanksi itu bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati mereka menjual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," tutur Ganis.
Ganis mengatakan banyak pedagang yang mengaku tidak mengetahui jika produk yang mereka jual merupakan rokok tanpa cukai alias ilegal.
"Mereka ada yang tahu, ada juga yang tidak tahu kalau rokok berbagai merk yang kita sita itui legal. Jadi kita sekalian edukasi juga ke mereka," ucap Ganis.
(dir/dir)