Proyek sarana prasarana (sanpras) tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Cikundul, Kota Sukabumi menyisakan permasalahan. Lokasi pembangugan disegel subkontraktor.
Pembangunan TPA Cikundul ini mulanya dilaksanakan kontraktor pelaksana PT Tureloto Battu Indah dengan kontraktor pengawas PT Patra Jasa Konsultan. Nilai kontrak TPA Cikundul sebesar Rp 13.099.303.900 atau Rp 13 miliar dan lama waktu pengerjaan selama sembilan bulan.
Pada Rabu (15/3/2023) beberapa subkontraktor yang diduga belum dibayar, sengaja menyegel lahan dengan memasang spanduk di depan proyek TPA Cikundul. Spanduk itu berisi tulisan jika pihak kontraktor belum menuntaskan kewajibannya membayar kepada subkontraktor. Pada spanduk juga tertulis permintaan maaf karena lokasi itu ditandai alias disegel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang subkontraktor, Deden Arif Rahman mengatakan, para korban merasa dirugikan kontraktor yang belum menunaikan kewajiban pembayaran. Sehingga pihaknya berinisiatif memasang spanduk pengeksekusian lahan itu.
"Kita menutup proyek ini karena proyek ini sudah selesai, keuangan sudah, tapi ke kita yang mengerjakan bahkan ke pekerja proyek itu belum, belum dibayar sama sekali," kata Deden kepada detikJabar di lokasi.
Dia mengungkapkan, beberapa pembayaran yang belum ditunaikan yaitu upah mandor pekerja bangunan, pengadaan barang, dan beberapa material yang masih menunggak. Bahkan, kata dia, ada mandor yang hancur keluarganya gara-gara belum mendapatkan upah dari kontraktor
"Nilainya kurang lebih semua Rp 400 juta. Sedangkan anggarannya kan Rp 13 miliar lebih. Ada yang sampai rumah tangganya berantakan gara-gara belum dapat uang dari sini," ungkapnya.
![]() |
Dia menuturkan, sempat beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan pihak kontraktor, namun pihaknya kebingungan mencari lokasi kantor kontraktor tersebut.
"Jadi kenyataannya kan harusnya PT itu kan murni kantornya ada di mana gitu kan, ini proyek fantastis Rp 13 miliar, tapi kita tidak tahu (kantornya). Jangankan PT, CV juga yang kecil-kecilan Rp 100 atau Rp 200 juta domisili kantor harus jelas. Jalan terakhir kita eksekusi lahan," tegasnya.
Dia berharap, permasalahan ini dapat dimediasi oleh pemerintah terkait. "Yang diharapkan dari kami kerugian kita itu pengen ada solusinya, dan pengen ada pembayaran, pengen dari dinas terkait itu menjembatani kita," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Asep Irawan mengatakan, permasalahan mengenai belum tuntasnya pembayaran proyek TPA Cikundul itu sudah sejak lama terjadi. Dia mengaku tak bisa memediasi karena wewenangnya ada di Kementerian PUPR.
"(DLH ada upaya mediasi?) Nggak, kita tidak berada pada jalur itu. Memang itu bukan ranah kita karena kita posisinya hanya sebagai penerima manfaat saja," kata Asep saat dikonfirmasi.
Dia menyerahkan keputusan terkait persoalan itu kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. "Jadi kita tidak terlibat secara langsung di proyek itu karena proyek itu pengelola kegiatannya dari Kementerian sendiri, tapi kita mengetahui itu," tutupnya.
(yum/orb)