Aplikasi Electronic Samsat Digital Nasional (E-SIGNAL) diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakornis Korlantas 2023 di Trans Hotel Bandung, Selasa (14/3/2023). Listyo mengatakan dengan aplikasi ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat untuk memperpanjang STNK.
Sekedar diketahui, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu datang lagi ke Samsat, masyarakat hanya memerlukan ponsel dalam proses pembayaran.
"E-SIGNAL merupakan pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK dan kita akan rencanakan bahwa mungkin STNK ke depan bisa menggunakan STNK elektronik setelah nanti kita kembangkan programnya, maka saat ini perpanjangannya menggunakan online tapi ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita sedang siapkan," kata Listyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korlantas Polri juga meluncurkan aplikasi elektronik ebook (E-AVIS) atau buku-buku ujian teori untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kemudian juga kita launching E-AVIS terkait dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang yang diberikan SIM, dan hari ini kita launching panduan yang akan ujian SIM baik itu SIM A atau SIM C, atau SIM yang lain kita berikan modul pelatihan di dalamnya sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan maka di situ dijelaskan panduannya," ungkapnya.
Terlepas dari aplikasi yang diluncurkan, Listyo berharap masyarakat dapat memahami aturan saat berlalu lintas sehingga ketika diterbitkan SIM. "Tentunya bagaimana mengurangi risiko pelanggaran dan juga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang tentunya ini menjadi angka yang cukup tinggi setiap tahun yang harus kita turunkan," tuturnya.
"Sehingga kita harapkan di tahun 2023 kualitas pelayanan publik di Korlantas akan semakin baikL," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Listyo juga menyoroti terkait penegakan pelanggar lalu lintas melalui ETLE. Ia berharap Korlantas dapat memaksimalkan ETLE tersebut. "Kemudian tentunya kita terus berupa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, beberapa waktu yang lalu kita terus kembangkan ETLE atau penegakan hukum dengan elektronik dan saat ini terus kita kembangkan hampir di semua wilayah itu ada," katanya.
"Saya juga sampaikan terkait dengan hal yang sifatnya bisa membahayakan jiwa maka sifatnya tidak cukup dengan ETLE tapi juga harus dilakukan langkah atau tindakan tegas, kita proses dan tentunya kemudian kita harapkan memiliki efek dan tentunya dengan penegakan hukum yang kita lakukan maka keselamatan pengguna jalan juga akan semakin baik dan jumlah lakalantas akan semakin berkurang dan yang paling penting kepatuhan," pungkasnya.