Ketua KPU Tegaskan Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Ketua KPU Tegaskan Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Nur Azis - detikJabar
Selasa, 14 Mar 2023 14:44 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari dengan didampingi Rektor IPDN Hadi Prabowo seusai menjadi pembicara pada acara  Stadium General bertajuk Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang,
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan didampingi Rektor IPDN Hadi Prabowo seusai menjadi pembicara pada acara Stadium General bertajuk Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang (Foto: Nur Azis/detikJabar).
Sumedang -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy'ari memastikan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan berjalan sesuai rencana pada 14 Februari 2024.

"KPU memastikan bahwa Pemilu jalan terus sebagaimana rencana, hari pemungutan suaranya itu 14 Februari 2024. Segala upaya untuk menuju ke arah situ, kami jalan terus," ungkap Hasyim dengan didampingi Rektor IPDN Hadi Prabowo saat ditanya wartawan seusai menjadi pembicara pada acara Stadium General bertajuk Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Selasa (14/3/2023).

Sementara terkait banding terhadap gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024, dikatakan Hasyim, bahwa KPU telah menyampaikan memori dan pernyataan banding kepada PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat ( 10/3/2023) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumat lalu KPU sudah menyampaikan memori banding dan pernyataan banding ke PN Jakarta Pusat," ucapnya.

Ia menegaskan soal isu penundaan Pemilu 2024 adalah tidak benar jika mengacu kepada amar putusan dari PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Tidak benar, jadi jika membaca amar putusan PN Jakarta Pusat itu, tidak benar kalau itu dimaknai penundaan Pemilu," terangnya.

Ia pun sedikit berkelakar saat ditanya wartawan soal keoptimisan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Optimis, karena KPU itu kan Komisi Pemilihan Umum, jadi harus memastikan 'Pemilihan Umum-nya' ada, kalau 'Pemilihan Umum-nya' tidak ada KPU hanya mengurusi komisi-nya saja, jadi tidak enak, Komisi Pemilihan Umum, jadi harus memastikan Pemilihan Umumnya ada," tuturnya.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (10/3/2023), KPU mendatangi PN Jakarta Pusat hari ini dengan membawa memori banding. Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads