Felicia Adema (22), pemilik Dwi Kewarganegaraan Belanda-Indonesia telah mantap memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Felicia telah menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (8/3/2023).
Dalam keterangan yang diterima, Felicia Adema merupakan bule kelahiran Indonesia. Ayahnya seorang warga Belanda, sedangkan ibunya WNI yang menetap di Bogor.
Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi mengatakan pengambilan janji setia merupakan pengangkatan pertama berdasarkan pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. Peraturan soal kewarganegaraan itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, dalam ketentuannya memberikan kesempatan kepada anak-anak yang tidak tercatat, atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Andi menyebut mekanisme untuk memperoleh status WNI itu melalui permohonan. pewarganegaraan kepada presiden yang disampaikan kepada Menkumham. Selambatnya dua tahun sejak PP Nomor 21 Tahun 2022 diundangkan.
"Artinya menurut aturan tersebut, WNA yang disumpah menjadi WNI itu masih ABG lah" kata Andi.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya mengatakan Felicia harus segera melaporkan diri ke kantor imigrasi tempat dirinya tinggal. Ia mengatakan Felicia wajib menyerahkan kembali dokumen-dokumen keimigrasian.
"WNI yang telah dilantik wajib melaporkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada wilayah kediamannya dan Kedutaan Besar Negara yang menjadi kewarganegaraan sebelumnya. Melampirkan salinan surat keputusan presiden tentang pengangkatan sebagai WNI dan berita acaranya," ungkapnya.
(sud/dir)