Polisi menetapkan pemotor remaja yang tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Walura-Ciracap, Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka. Polisi akan menghentikan pengusutan kasus kecelakaan tersebut.
"Tersangkanya kan meninggal dunia, makanya kita paling ditindak lanjut SP2 penyelesaiannya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar melalui sambungan telepon, Sabtu (25/2/2023).
Dia menyebut kecelakaan maut terjadi saat tersangka membonceng dua temannya menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban tengah mencoba menyalip sebuah mobil boks yang ada di depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si korban dia kan nyalip mobil boks ke kanan ternyata dari arah berlawanan ada motor," imbuh Fajar.
Dalam keterangan sebelumnya diketahui Fajar merinci peristiwa tersebut. Korban membawa dua orang penumpang yang masih berusia belasan tahun.
"Kendaraan sepeda motor yang dikendarai J Robiansyah (15) membawa penumpang Bima (15) dan Shadiq Fatih (14), melaju dari arah Waluran menuju Ciracap. Setibanya di tempat kejadian, motor berusaha mendahului kendaraan boks yang berada di depanya," kata Fajar, Sabtu (25/2/2023).
"Korban ke kanan jalan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan sepeda motor lain yang dikemudikan saudara Ayin yang berboncengan dengan seorang penumpang," sambung Fajar.
Kecelakaan tidak bisa dihindari, dua motor itu bertabrakan. Motor yang dikemudikan para remaja itu mengenai bemper mobil boks.
Dari visual yang diberikan pihak kepolisian, motor korban terlihat tergeletak di pinggir jalan raya Waluran-Ciracap. Motor jenis matic dengan warna cat hijau itu terlihat hancur, di sekelilingnya terlihat serpihan dari badan motor berceceran.
(sya/mso)