Pemkab Pangandaran Hapus Biaya PBB untuk Warga Miskin

Pemkab Pangandaran Hapus Biaya PBB untuk Warga Miskin

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Kamis, 23 Feb 2023 03:30 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran bakalan menghapus wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk orang miskin di Pangandaran. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, ada 100 ribu lebih wajib pajak PBB yang akan dihapuskan Pemkab Pangandaran.

"Penghapusan PBB ini sesuai janji saya sewaktu kampanye akan menghapus Wajib PBB, sebelumnya memang belum terealisasi. Makannya sudah saatnya direalisasikan karena tidak ada waktu," kata Jeje kepada detikJabar setelah meluncurkan SPPT di Hotel Laut Biru, Rabu (22/2/2023)

Ia mengatakan tepatnya ada 119 ribu Wajib Pajak yang akan dihapuskan dengan nominal sebesar Rp 1,2 Miliar. Namun pihaknya akan mengevaluasi pada tahun 2024 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeje menuturkan keputusan tersebut memang akan mempengaruhi target PBB tahun ini, namun karena sudah berjanji, maka hal itu harus dilaksanakan.

"Wajib Pajak yang dihapuskan ada beberapa kategori dengan grade 1 hingga 5. Yang dipilih itu grade 5 akan dihapuskan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya PBB menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah paling besar Pemkab Pangandaran. Karenanya, kata Jeje, para wajib pajak harus taat bayar pajak terutama PBB.

"PBB kan wajib pajak untuk pembangunan," katanya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat menyebutkan penghapusan WP tersebut khusus untuk yang memimiliki nomimal pajak Rp 10 ribu.

"Memang banyak sekali di Pangandaran. Namun bagi orang luar KTP Pangandaran tetap harus dibayar," katanya.

Dadang mengatakan realisasi PBB tahun 2022 senilai Rp 17 Miliar dari target Rp 18 Miliar. "Realisasinya sebesar 95 persen," katanya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads