Tak Penuhi Syarat Dukungan, Satu Bacalon DPD RI dari Jabar Gugur

Tak Penuhi Syarat Dukungan, Satu Bacalon DPD RI dari Jabar Gugur

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 20 Feb 2023 23:30 WIB
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq (Foto: Mochamad Solehudin/detikJabar).
Bandung -

Tahapan pencalonan DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat masih terus berlangsung. Di tengah tahapan proses yang sedang berjalan, satu bakal calon (Bacalon) anggota DPD dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan perseorangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bacalon yang dinyatakan gugur itu adalah Euis Ratnaningsih. Ia hanya mampu menyerahkan berkas dukungan sebanyak 4.609 dan tidak dinyatakan memenuhi syarat minimal 5 ribu dukungan untuk pencalonan DPD RI dari Jabar.

"Hari Minggu kemarin kami melakukan perhitungan ulang berkas dukungan pelapor setelah adanya putusan putusan rekomendasi dari Bawaslu Jawa Barat. Setelah kami hitung ulang, dukungannya masih kurang. Kami lalu nyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekedar diketahui, Euis Ratnaningsih menggugat KPU ke Bawaslu pada awal Februari 2023. Ada selisih perhitungan syarat dukungan di mana Euis mengklaim berkasnya tersebut sudah mencapai 5.972, sementara menurut perhitungan KPU hanya mencapai 4.609.

Setelah dilakukan proses persidangan, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administratif dalam proses perhitungan berkas dukungan Euis Ratnaningsih. Bawaslu kemudian memutuskan dan memerintahkan KPU melakukan perhitungan ulang berkas dukungan Euis tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelah dihitung ulang, berkas dukungan Euis masih belum memenuhi syarat minimal 5 ribu dukungan. Dari total 5.972 berkas dukungan yang Euis input di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebanyak 1.363 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga membuat pencalonannya gugur di tengah jalan.

"Hasil perhitungan ulang ini juga sudah kami laporkan ke Bawaslu Jabar dan ke KPU pusat. Jadi memang, dari hasil tersebut, bakal calon tadi dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonannya karena berkas minimal dukungannya yang kurang," terang Endun.

Sementara, nasib berbeda dialami 3 bakal calon DPD lainnya yang melakukan gugatan ke Bawaslu Jabar. Ketiganya yaitu Apan Abdul Goni, Ambu Usdek Kaniawanti dan Muhammad Murtadloillah dinyatakan bisa ikut kembali pencalonan DPD RI dari dapil Jawa Barat.

"Untuk yang 3 bakal calon lainnya, itu sudah dimediasi oleh Bawaslu dan diputuskan bisa mengikuti tahapan perhitungan dukungan. Yang ketiga orang itu sekarang masih dalam proses verifikasi administrasi. Kemudian ada 56 bakal calon selanjutnya yang sekarang sudah memasuki tahap verifikasi faktual. Jadi, totalnya semua sampai sekarang ada 59 bakal calon yang sedang mengikuti tahapan," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads