Gagal mengemban amanah menjadi satu alasan Lucky Hakim mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu. Di balik alasan itu, publik menyoroti adanya kelemahan politik pada diri Lucky Hakim.
Kepada detikJabar, pengamat politik Indramayu, Iman Soleh menyebut kedudukan aktor terkenal pada medio tahun 2000-an itu satu paket dalam pasangan Nina-Lucky. Termasuk dalam hal tugas dan wewenang yang keduanya (Bupati-Wakil) memiliki peran strategis melaksanakan tata pemerintahan.
Seperti tertuang dalam pasal 67, ada ketentuan memuat kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada poin g tertuang menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menyebut, Lucky Hakim harusnya secara langsung melakukan pembinaan administrasi perangkat daerah. Dia (Wakil Bupati Indramayu) dapat mengawasi dan membina Kepala Dinas.
"Sesuai UU jadi salah satunya Wakil Bupati memiliki fungsi pembinaan terhadap Kepala Dinas. Nah sekarang kalau mundur, artinya peranan itu menjadi tidak ada satu itu," kata Iman Soleh, Jumat (17/2/2023).
Selama ini kata Iman, ia melihat Lucky tidak menerima kewenangan itu. Bahkan kondisi itu jadi 'kegalauan politik'. Dimana, para OPD yang harusnya mengikuti perintah keduanya. Justru hanya cenderung mengikuti perintah Bupati dan tidak mengikuti instruksi Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati.
"Artinya terjadi dalam tanda kutip bahasa saya kegalauan politik, Saya mengikuti perintahnya Ibu Bupati apa Wakil Bupati?begitu. Pada akhirnya kan mereka memilih cenderung kepada Bupati begitu yah. Sehingga apa yang dikatakan oleh Lucky bahwa selama ini tidak diberikan kewenangan," jelas Iman.
Pembagian kewenangan yang tidak tertuang secara rinci dalam undang-undang harusnya diantisipasi oleh keduanya (Bupati-Wakil). Namun faktanya mereka tidak melakukan konsolidasi internal setelah dilantik pada 2021 hingga disebut menjadi permasalahan komunikasi politik.
"Harusnya ketika setelah dilantik mereka melakukan konsolidasi internal, 'tugas saya apa tugas kamu apa' dan itu disosialisasikan langsung ke para kepala OPD sehingga jelas. Ketika terjadi pengingkaran, terjadi penolakan dari para kepala OPD itu bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Permasalahan komunikasi politik dipandang Iman, terjadi karena Lucky Hakim tidak memiliki kekuatan politik. Sementara, kekuatan penuh justru dipegang Bupati Nina Agustina.
"Lucky Hakim sejak awal tidak memiliki kekuatan apapun. Semua kekuatannya power full ada di tangan Bupati jadi misalnya ketika Wakil Bupati mau melakukan tugas apapun ternyata dia tidak punya kekuatan apapun, kosong, itu yang kita sayangkan," kata Wakil Dekan Fisip Universitas Wiralodra, Iman.
Iman menegaskan, komunikasi politik yang tidak terbangun jadi penyebab tidak terbentuknya pembagian kewenangan antara keduanya. Yang kemudian timbul masalah lainnya seperti soal popularitas, masa lalu tentang dana kampanye, dan sebagainya.
"Nah itu yang dari awal tidak diselesaikan sehingga ketika roda pemerintahan yang seharusnya berjalan malah jadi saling buang muka," pungkas Iman.
Seperti diketahui, pada Senin (13/2) lalu, Lucky Hakim dikabarkan memutuskan mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu. Surat tersebut pun diserahkan langsung oleh Lucky Hakim kepada DPRD Indramayu.
(dir/dir)