Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tetap berdiri tegap ketika hakim menjatuhkan vonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri di hadapannya. Setelah Sambo berdiri, Wahyu lalu membacakan amar putusan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! |
Saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan hakim, Sambo tampak mengepalkan kedua tangan sambil berdiri tegap.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33
Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan biaya perkara dibebankan kepada negara. Setelah itu hakim meminta Sambo duduk.
(yum/yum)