Beragam informasi tersaji di detikJabar hari ini, beberapa diantaranya menyita perharian pembaca. Mulai dari belasan warga Jabar yang mengungsi pasca gempa Turki hingga naiknya vonis eks Kadin Jabar. Selain itu ada update soal gadis Garut yang mengaku dihamili jin.
Berikut rangkuman berita di Jabar Hari Ini :
Persib Nyaris Tumbang di Tangan Bali United
Rekor tak terkalahkan Persib Bandung nyaris hancur di tangan Bali United. Itu karena Persib sempat tertinggal oleh Bali United sebelum berhasil diimbangi skuad Maung Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laga yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Jumat (10/2/2023), Persib tertinggal lewat gol Privat Mbarga pada menit ke-78. Jika kemenangan itu bertahan, rekor tak terkalahkan dalam 14 laga pun akan hancur.
Tapi David da Silva jadi penyelamat lewat golnya pada menit ke-88. Sehingga laga berakhir dengan skor 1-1. Dengan hasil ini, rekor tak terkalahkan Persib di tangan Luis Milla berlanjut menjadi 15 laga.
Meski begitu, Persib kini harus rela tetap menempati peringkat kedua klasemen sementara Liga 1 2022/2023. Itu karena Persib memiliki 46 poin. Sedangkan posisi puncak ditempati PSM Makassar dengan 47 poin.
Belasan Warga Jawa Barat Mengungsi di KBRI Turki
Bandung - Sebanyak 17 warga Jawa Barat dilaporkan harus mengungsi di KBRI Turki di Ankara. Mereka yang mayoritas mahasiswa itu mengungsi bersama WNI lainnya setelah terdampak gempa M 7,8.
Informasi tentang 17 warga Jabar yang mengungsi di KBRI Turki disampaikan saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memantau kondisi mereka melalui sambungan video call, Kamis (9/2/2023) kemarin. Kang Emil menelepon salah satu warga yaitu Muhammad Khalid, mahasiswa asal Kota Bandung yang sedang kuliah di Turki.
"Kondisi kalian sekarang bagaimana? Apa yang dibutuhkan untuk saat ini?" tanya Kang Emil sebagaimana keterangan yang diterima wartawan, Jumat (10/2/2023).
Dari keterangan yang didapat Kang Emil, warga Jabar dalam kondisi baik. Saat ini, mereka mengungsi di KBRI Turki di Ankara. Adapun jumlah WNI yang mengungsi di KBRI Turki sebanyak 120 orang. Dari jumlah itu, 17 orang di antaranya merupakan warga Jabar.
Mengetahui hal itu, Kang Emil pun bersyukur mereka dan warga Indonesia lainnya dalam kondisi baik dan telah mendapat penanganan. Ia pun akan memberikan bantuan dan memantau kondisi warga Jabar di Turki.
"Kita doakan dari tanah air, minimal kalian yang di situ jaga kesehatan, keselamatan dan ikuti arahanKBRI. Kita juga akan bantu kebutuhan di sana,"ucapnya.
Kasasi Ditolak Vonis Ketua Kadin Jabar Berlipat
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak kasasi Tatan Pria Sudjana. MA melipatgandakan vonis kepada eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jabar tersebut.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Perkara dengan nomor 84/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg itu diketok pada 7 Februari 2023 dengan lama memutus 12 hari.
"Tolak terdakwa, tolak perbaikan JPU pidana 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Suhadi sebagaimana dikutip detikJabar dari situs resmi MA, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, Tatan Pria Sudjana juga dituntut untuk ganti rugi Rp.861.728.159 subsider 2 tahun penjara.
Sekadar diketahui, PN Bandung memvonis Tatan Pria Sudjana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tatan dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jabar tahun 2019 sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan. Vonis tersebut dibacakan hakim di PN Bandung pada Rabu 11 Mei 2022.
Hukuman kepada eks Ketua Kadin Jabar ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun bui. Atas vonis yang diberikan hakim PN Bandung, Tatan Pria Sudjana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dalam perkara ini, diketahui Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019. Dalam perjalanannya dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.
Otak-atik Alibi Ayah Tiri Dibalik Kasus Gadis Dihamili Jin
Seorang gadis asal Garut menjadi perbincangan usai diisukan hamil karena jin. Usai ditelusuri, ternyata bukan jin yang menghamilinya, tapi ayah tirinya sendiri.
Gadis berusia 13 tahun yang menjadi korban itu, diketahui masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Sedangkan sang ayah tiri, AAS (45) diketahui baru menikah dengan ibu korban beberapa tahun lalu.
Pengacara AAS, Soni Sonjaya mengatakan, kliennya itu mengaku mencabuli korban sebanyak 15 kali. Aksi pencabulan dilakukan saat sang istri sedang beraktivitas.
"Jadi korban ini sering bercanda dengan pelaku. Jadi ketika ada aksi pencabulan yang dilakukan dan korbannya berteriak, sang ibu tidak menaruh curiga karena memang suka bercanda," kata Soni kepada detikJabar, Jumat (10/2/2023).
Soni mengatakan, usai aksi bejatnya terbongkar, AAS kemudian mencoba membuat alibi. Ketika diinterogasi sang istri yang mengetahui kehamilan anaknya, AAS mengelak.
"Pengakuannya kepada istri, jadi yang menghamili korban itu jin. Karena dia tidak merasa, dan mengaku digerakan oleh jin," ucap Soni.
Sang istri, kata Soni, lantas percaya dengan perkataan AAS. Kemudian, dia mengatakan hal tersebut, ketika ada pihak yang menanyakan kehamilan anaknya.
AAS sendiri kini sudah ditangkap polisi dan ditahan. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun.
Pria Berpisau Tewas di Kebun Singkong Sumedang
Seorang pria ditemukan tewas di wilayah Pasarburung, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jumat (10/2/2023). Pria tersebut tewas diduga mengalami luka tusuk.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan membenarkan terkait kasus penemuan tewasnya seorang pria di Desa Ujungjaya. Temuan tersebut berawal dari informasi warga yang melaporkan kepada petugas Polsek Ujungjaya pada sekitar pukul 06.30 WIB.
"Warga melaporkan menemukan mayat laki-laki di kebun singkong," ungkap Indra kepada detikJabar di Mako Polres, Jumat (10/2/2023).
Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Ujungjaya bersama Tim Inafis Polres Sumedang langsung mendatangi lokasi untuk melaksanakan Tindak Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan olah TKP.
"Berdasarkan olah TKP, awal yang bisa diinformasikan adalah mayat tersebut berusia sekitar 38 sampai 40 tahunan dan ciri-ciri fisik ditemukan beberapa luka di tubuhnya, termasuk diduga seperti luka tusuk dan dari mayat itu ditemukan sedang memegang pisau," paparnya.
Indra melanjutkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana di dalamnya
"Sejauh ini ada beberapa orang di sekitar TKP yang diperiksa sebagai pemeriksaan awal," ujarnya.