Sulaeman, warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kota Bandung ke PTUN Bandung usai dinyatakan meninggal dunia. Disdukcapil Kota Bandung pun buka suara terkait kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Dendi Hermansyah menjelaskan pada 2020, ada seseorang yang meminta pembuatan akta kematian atas nama Sulaeman. Persyaratan permintaan tersebut telah dipenuhi pemohon seperti surat keterangan kematian, pengantar kewilayahan (RT, RW, dan Kelurahan), dokumen kependudukan, serta pelapor. Disdukcapil pun langsung memproses ajuan tersebut karena telah memenuhi persyaratan berkas.
"Tapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif," ujar Dendi, Rabu (8/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup. Usut punya usut, saat ditanya ke pelapor, terdapat motif di balik kasus ini.
"Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan," ucapnya.
Dendi mengaku kerap terjadi kesalahan dalam pembuatan akte kematian terutama dari pemohon. Dalam sehari pihaknya mendapat 40 hingga 50 laporan orang meninggal. Ada juga yang meninggalnya sudah lama seperti 5 tahun, tapi baru membuat akta tersebut.
"Ada yang istrinya meninggal, tapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kita langsung proses batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta," tuturnya.
Kini, persidangan kasus Sulaeman telah berjalan empat pekan. Menurut Dendi, biasanya proses sidang bisa sampai delapan pekan atau lebih. "Sekarang sudah masuk pekan keempat. Disdukcapil juga terus mengawal kasus ini ke pengadilan tiap minggunya. Sekarang tinggal penentuan saksi," tuturnya.