Asa Keluarga Inggit Garnasih di Pundak Presiden Jokowi

ADVERTISEMENT

Asa Keluarga Inggit Garnasih di Pundak Presiden Jokowi

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 04 Feb 2023 14:30 WIB
Tito Asmarahadi memperlihatkan foto Inggit Garnasih.
Tito Asmarahadi memperlihatkan foto Inggit Garnasih. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Masa jabatan Presiden Joko Widodo tinggal sekitar setahun lagi. Jelang akhir masa jabatannya, Jokowi diharapkan bisa membuat Inggit Garnasih diangkat menjadi pahlawan nasional.

Inggit Garnasih sendiri merupakan perempuan kedua yang dinikahi Soekarno. Pernikahan keduanya terjadi pada 24 Maret 1923 di Bandung.

Namun kebersamaan Inggit dengan Bung Karno kandas. Pada 29 Januari 1943, Bung Karno dan Inggi bercerai.

Saat itu Bung Karno ingin melakukan poligami dengan menikahi Fatmawati. Inggit yang tak mau dimadu meminta cerai yang diwujudkan Bung Karno.

Cucu dari anak angkat Inggit Garnasih (Ratna Juami) Tito Asmarahadi berharap usulan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar Inggit Garnasih diusulkan sebagai pahlawan nasional dapat terwujud dan menjadi kado berharga bagi keluarganya.

Tito mengisahkan, Inggit dua kali diusulkan sebagai pahlawan nasional pada 2008 dan 2011. Berbagai rangkaian dan proses sudah dilakukan saat pengusulan tersebut.

"Iya, 2008. Awalnya kita bersama Prof Nina Lubis, bersama-sama kawan-kawan lain, anggota dewan pusat, LSM dan Ormas yang berbasis nasionalis dan membentuk panitia untuk buat Ibu Inggit jadi pahlawan Nasional, bertempat di Sribaduga dan dihadiri oleh para sejarahwan," kata Tito dijumpai di kediamannya di Cibolerang, Kota Bandung, belum lama ini.

Namun gelar pahlawan nasional urung didapatkan Inggit. Ia sendiri tak tahu persis apa yang jadi halangan dan membuat Inggit tak mendapatkan gelar pahlawan nasional.

"Kurang tahu juga (penyebab dapat gelar pahlawan)," ucap Tito terkait alasan nama Inggit Garnasih tidak disetujui sebagai pahlawan nasional.

Padahal menurut Tito, berbagai data, berkas, hingga hasil kajian sudah diberikan kepada pemerintah pusat pada waktu itu, tapi tetap.

"Sudah, sudah dilayangkan ke pusat, yaang saya tahu, belum saatnya. Kemudian 2011, Kabupaten Bandung yang mengajukan, disponsori oleh kabupaten. Sama, kurang jelas itu juga," tuturnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT