Jurus Pemkot Urus Sertifikat Ribuan Aset di Kota Bandung

Jurus Pemkot Urus Sertifikat Ribuan Aset di Kota Bandung

Sudirman Wamad - detikJabar
Jumat, 03 Feb 2023 13:58 WIB
Kantor Wali Kota Bandung di balaikota
Kantor Wali Kota Bandung (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Sekitar lima ribu aset milik Pemkot Bandung belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat Pemkot Bandung memiliki sebanyak 17 ribu aset.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha mengaku bakal membantu Pemkot Bandung untuk menyertifikat ikon-ikon kota. Beberapa di antaranya yang belum memiliki SHM adalah rumah dinas Wali Kota dan Alun-alun Bandung.

"Kita sengaja untuk di wilayah Kota Bandung itu dilaksanakan di pendopo, karena ternyata pendopo (rumah dinas) belum bersertifikat," kata Nugraha usai kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (3/2/2023).

Nugraha tak menampik banyak aset Kota Bandung yang belum bersertifikat. Sepanjang 2021, BPN telah menyertifikasi 650 aset. Selebihnya, empat ribu aset pemkot bakal disertifikasi juga.

"Ada sebanyak 17 ribu aset-aset pemerintah daerah. Namun, baru 12 ribu aset yang resmi memiliki sertifikat. Kemarin tahun 2021 kita sudah sertifikatkan 650 aset, sekitar 4.000 lebih (sisanya) target aset pemda yang akan kami sertifikatkan. Secara berturut-turut ya, tidak hanya di tahun 2023 ini," ucap Nugraha.

Nugraha juga mengatakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sebagai ikon Kota Bandung telah memiliki SHM. Ke depan BPN terus berkoordinasi dan membantu Pemkot Bandung dalam menyertifikasi aset atau ikon kota.

Nugraha juga menerangkan soal gerakan pemasangan tanda batas atau patok. Gerakan ini bagian dari upaya menjaga aset yang dimiliki, baik instansi maupun perorangan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pemasangan patok di pendopo merupakan langkah menuju sertifikasi aset. Pendopo bakal disertifikasi sebagai aset pemkot.

"Ini berdampak luas terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat, termasuk milik pemerintah kota juga," kata Yana.

Yana mengatakan lima ribu aset yang belum bersertifikat itu tak semuanya berbentuk bangunan. Beberapa aset pemkot itu ada juga yang berbentuk jalan.

"Dengan semakin jelasnya batas-batas tanah dan dilengkapi sertifikatnya, masyarakat akan mendapat kepastian hukum. Di sisi lain, sertifikat ini memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat," ucap Yana.



Simak Video "Ridwan Kamil Melantik Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung"
[Gambas:Video 20detik]
(sud/dir)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT