Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang tempat ibadah jadi tempat kampanye. MUI mengimbau tempat ibadah untuk memberikan rambu atau pemberitahuan terkait larangan tersebut.
(iqk/iqk)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang tempat ibadah jadi tempat kampanye. MUI mengimbau tempat ibadah untuk memberikan rambu atau pemberitahuan terkait larangan tersebut.