Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tasikmalaya, Sabtu 4 Februari 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tasikmalaya, Sabtu 4 Februari 2023

Faz - detikJabar
Sabtu, 04 Feb 2023 06:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Jadwal SIM Keliling di Tasikmalaya (Foto: Rachman Haryanto)
Tasikmalaya -

Jadwal dan lokasi SIM Keliling Tasikmalaya telah diumumkan oleh pihak kepolisian. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu kelengkapan dokumen penting berkendara. Setiap orang yang mengendarai kendaraan motor wajib memiliki SIM, jika tidak harus siap menerima konsekuensi hukum.

"SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso, belum lama ini.

Anaga menjelaskan kewajiban memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal dan lokasi SIM Keliling telah dikeluarkan oleh Polres Tasikmalaya Kota. Program ini untuk memudahkan pelayanan memperpanjang masa berlaku SIM, pihak kepolisian kemudian memberikan layanan jemput bola berupa SIM keliling.

Untuk masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tasikmalaya.

ADVERTISEMENT

Jadwal SIM Keliling di Tasikmalaya

Senin

Halaman outlet Samsat Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.

Selasa

Pos Polantas Depan Lottemart Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya.

Rabu

Halaman outlet Samsat Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.

Kamis

Depan Kantor Desa Rajapolah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.

Jumat

Pos Polantas Depan Lottemart Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya.

Sabtu

Depan Kantor Desa Rajapolah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.

Jam layanan operasional SIM Keliling ini mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya bisa dimanfaatkan untuk layanan perpanjangan masa berlaku SIM. Untuk pembuatan SIM baru harus langsung ke Mapolres Tasikmalaya Kota Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads